BPBD Jateng Tingkatkan Transparansi Lewat Uji Konsekuensi DIK 2025 dan Evaluasi PPID 2024

Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2025 serta Evaluasi PPID Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2025 dan dihadiri oleh seluruh pejabat serta anggota PPID BPBD Jawa Tengah. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Bapak Indra Ashoka Mahendrayana, S.E., M.H., yang memberikan arahan serta pandangan strategis terkait pengelolaan informasi publik.

Melalui kegiatan ini, BPBD Jateng tidak hanya melakukan evaluasi atas kinerja layanan informasi publik selama tahun 2024, tetapi juga memastikan bahwa penetapan informasi yang dikecualikan untuk tahun 2025 dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Uji Konsekuensi DIK bertujuan untuk mengidentifikasi informasi yang layak dikecualikan demi menjaga kepentingan publik yang lebih luas, keamanan, dan keselamatan masyarakat.

Ir Safrudin M.si selaku Kepala Bagian Tata Usaha BPBD Jateng menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat serta memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di bidang penanggulangan bencana.

Diharapkan dengan pelaksanaan Uji Konsekuensi dan Evaluasi ini, BPBD Jateng mampu menyajikan layanan informasi yang lebih baik, responsif, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *