Category: F.A.Q

 

Kamus Penanggulangan Bencana – L

L

Lembaga usaha

Setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU 24/2007)

Lembaga internasional

Organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. (UU 24/2007)

 

Sumber: http://www.mpbi.org/id/node/212

Kamus Penanggulangan Bencana – M

M

Mitigasi

Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU 24/2007)

Mitigasi

Segala bentuk langkah struktural (fisik) atau nonstruktural (misalnya, perencanaan penggunaan lahan, pendidikan publik) yang dilaksanakan untuk meminimalkan dampak merugikan dari kejadian-kejadian bahaya alam yang potensial timbul. (Charlotte Benson dkk, Perangkat untuk Mengarusutamakan PRB, ProVention, Hivos, CIRCLE Indonesia, 2007)
Sumber: http://www.mpbi.org/id/node/213

Kamus Penanggulangan Bencana – N

N

Belum ada

Belum tersedia data pada entry ini

Kamus Penanggulangan Bencana – O

O

Belum ada

Belum tersedia data pada entry ini