Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah

BPBD Prov. Jateng menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada pada hari Kamis/30 Januari  2020 Pukul 09.00 WIB- selesai di Hotel Lor In Syariah Solo (Syariah Hotel Solo) Jl. Adi Sucipto No. 47 Solo dengan peserta seluruh kalak BPBD Kab/kota Se Jawa Tengah

BPBD Prov. Jateng menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada pada hari Kamis/30 Januari  2020 Pukul 09.00 WIB- selesai di Hotel Lor In Syariah Solo (Syariah Hotel Solo) Jl. Adi Sucipto No. 47 Solo dengan peserta seluruh kalak BPBD Kab/kota Se Jawa Tengah

Maksud kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para pejabat struktural di lingkungan BPBD Kab/Kota dan Provinsi Jawa Tengah mengenai konsep akuntabilitas, evaluasi kinerja dan pelaporan kinerja instansi pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta akuntabilitas kinerja dalam PB sebagai media pertanggungjawaban isntansi pemerintah dalam menjalankan tupoksi.

Adapun pemateri kegiatan tersebut antara lain Kepala BAPPEDA Prov. Jateng (Dr. Prasetyo Ariwibowo, SH., M.Soc.SC.); Auditor Perwakilan BPKP Prov. Jateng (Saeful Kafi, SE., Ak.). dan moderator Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Sosial BAPPEDA Prov. Jateng (Nanang Dwi Saputro, SE., MM.).

Hal – hal substansial  Kegiatan Rakor Evaluasi dan Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah dibuka oleh Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Jawa Tengah (Drs. Sudaryanto, M.Si) dan menyampaikan arahan sebagai berikut : Ada beberapa isu dan aturan penting yang perlu dicermati terkait dengan Rencana Penyusunan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 agar mempunyai kesamaan antara pusat, provinsi dan daerah, diantaranya yaitu : Mekanisme dan implementasi Permendagri No. 90 Th. 2019 tentang Kasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Keterbatasan SDM dan sumber daya peralatan PB yang dirasa belum sesuai standar.

Terdapat ketidaksesuaian standar jumlah peralatan PB di Jateng Selama 5 tahun terakhir (2015-2019) dimana jumlah peralatan PB pada BPBD Prov. Jateng hanya sebanyak 1.157 unit dengan 26 jenis peralatan, sedangakan menurut Perka BNPB No. 17 Th. 2009 tentang Pedoman Standarisasi Peralatan Penanggulangan Bencana, seharusnya Pemprov. Jateng memiliki sebanyak 6.637 unit atas 43 jenis peralatan PB.

Belum tersedianya peralatan PB sesuai standar jumlah yang tercantum pada Perka BNPB No. 17 Th. 2009 tentang Pedoman Standarisasi Peralatan Penanggulangan Bencana disebabkan oleh beberapa hal, yaitu : Kurang optimalnya manajemen pencatatan peralatan PB dan koordinasi dengan BPBD Kab/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah maupun OPD lain di lingkungan Pemprov. Jateng, sehingga belum menghasilkan pencatatan peralatan PB yang up to date; Kurang optimalnya permintaan kebutuhan peralatan kepada BNPB serta pemenuhannya yang terbatas; Keterbatasan anggaran pengadaan peralatan dari Pemprov. Jateng selama periode Tahun Anggaran 2015 s.d. 2019.

BPBD Kab/Kota dan Provinsi Jawa Tengah diharapkan mulai berkerjasama untuk meningkatan koordinasi dan upaya dalam menyikapi permasalahan atas ketersediaan peralatan PB di Jateng sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan cepat dan maksimal.

Ringkasan kegiatan tersebut perlu dilakukan pemetaan secara bertahap pada program dan kegiatan tahun 2020 yang telah tersusun dalam rangka implementasi Permendagri No. 90 Th. 2019 tentang Kasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang mengatur tentang standarisasi pengelolaan program dan kegiatan dari pusat dan derah. Perwakilan BPKP Prov. Jateng telah melaksanakan audit kinerja atas pengelolaan peralatan PB TA 2015-2019 di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Prov. Jateng No. ST-1306/PW11/2/2019 tanggal 11 Nopember 2019 dengan ruang lingkup audit meliputi : Tahapan perencanaan, pendistribusian, penggunaan dan pemanfaatan, pergudangan serta penatausahaan dan pemeliharaan peralatan penanggulangan bencana di Provinsi Jawa Tengah pada BPBD Prov. Jateng, BPBD Kab. Banjarnegara dan BPBD Kab. Karanganyar; Periode audit kinerja manajemen/pengelolaan peralatan PB mulai Tahun Anggaran 2015 s.d. semester I Tahun Anggaran 2019 dengan sumber pembiayaan dari APBD dan BNPB.

Hasil audit kinerja atas pengelolaan peralatan PB oleh Perwakilan BPKP Prov. Jateng pada BPBD Prov. Jateng, BPBD Kab. Banjarnegara dan BPBD Kab. Karanganyar adalah sebagai berikut : Rencana kebutuhan peralatan yang disusun belum memenuhi standar minimal; Spesifikasi gudang peralatan dan mekanisme pergudangan peralatan belum sesuai dengan Kriteria Menurut Pedoman Pergudangan; Penatausahaan dalam pencatatan di KIB (kartu inventaris barang) sudah optimal; Penggunaan dan pemanfaatan serta kondisi peralatan PB sudah optimal; Kinerja pemeliharaan peralatan PB belum optimal. Berdasarkan hasil audit dapat disimpulkan bahwa tidak ada permasalahan dari sisi pelaksanaan, penggunaan dan pemanfaatan peralatan, namun ada masalah dari sisi pemeliharaan karena tidak semua peralatan PB yang dimiliki ada anggaran untuk pemeliharaan.

Kesimpulan dan Tindak lanjut Akan dilakukan penyesuaian secara bertahap pada penyusunan program dan kegiatan dalam rangka implementasi Permendagri No. 90 Th. 2019 dengan tahapan sebagai berikut : Tahun 2020 melakukan pemetaan Program/Kegiatan; Tahun 2021 Penggunaan Nomenklatur Program masih sama dengan Nomenklatur yang ada pada RPJMD 2018-2023; Tahun 2021 Indikator masih sama dengan indikator yang ada dalam RPJMD 2018-2023; Tahun 2021 Penggantian nama kegiatan dan memunculkan sub kegiatan sesui dengan Permendagri No. 90 Th. 2019.  BPBD Prov. Jateng akan memaksimalkan penggunaan aplikasi “e-Logpal” untuk pengelolaan logistik dan peralatan PB di Jateng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *