Laporan Kegiatan Uji Kompetensi/Sertifikasi PB TA 2018

Kamis – Jum’at 13 – 14 Desember 2018 BPBD Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan Uji Kompetensi/Sertifikasi PB TA 2018 bertempat di Ruang Rapat Lt. IV Gd. A, BPBD Prov. Jateng Jl. Imam Bonjol No. 1 F Semarang. Peserta kegiatan dari BPBD Kab/Kota se Jawa Tengah (sesuai pendaftar). Maksud dan tujuan diadakan nya kegiatan ini antara lain Meningkatkan kompetensi kerja yang wajib dimiliki oleh pelaku PB yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja; Menciptakan para pelaku PB dengan mutu tinggi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penanggulangan bencana.
Adapun narasumber dari kegiatan ini antara lain Drs. R. Sugiharto (Sekretaris LSP PB) dan sebagai asesor dalam kegiatan ini Drs. H. Thobari H.R. (PMI Solo); Drs. Tri Waryanto, M.Si (PMI Solo); Riskyana Wulandari, S.Psi, M.Si (LSP PB); Irene Kurniasih, SE (LSP PB); Leonardus Harlan, S.Si (LSP PB). Profesi yang di uji Kompetensikan anata lain Bidang Data dan Informasi; Bidang Kaji Cepat.
Kegiatan Uji Kompetensi PB dibuka oleh Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah, Sarwa Pramana, SH, pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 bertempat di Ruang Rapat Lt. IV Gd. A Kantor BPBD Prov. Jateng dengan memberikan arahan sebagai berikut Para pelaku PB harus memiliki standar kompetensi yang tinggi, karena bencana menjadi suatu hal yang penting dalam penanganannya. Jawa Tengah diharapkan menjadi pioner dalam persaingan kualitas tenaga kerja/sumber daya manusia khususnya dalam bidang penanggulangan bencana yang berjaminan mutu dan berdaya saing tinggi. Tempat Uji Kompetensi (TUK) bisa didirikan di Kabupaten/Kota, agar daerah semakin go public dan memiliki sumber daya manusia yang berkompeten.
Keberadaan LSP PB sangat penting, terutama untuk menjamin kualitas SDM dan memberikan pengakuan serta penghargaan profesi di bidang penanggulangan bencana. Adanya uji kompetensi/sertifikasi dapat membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi, karena tantangan di era globalisasi menuntut setiap SDM memiliki bukti profesi yang legal. Lembaga ini dapat mencetak/mensertifikasi tenaga penanggulangan bencana yang berkompeten dan mempunyai daya saing, berjaminan mutu yang dihasilkan melalui uji kompetensi keahlian serta dapat memperkuat penanganan bencana yang berkualitas dan berkelanjutan baik di tingkat lokal, nasional, regional dan global.
Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi PB meliputi Pengumpulan portofolio peserta uji kompetensi/calon asesi yang merupakan informasi pribadi yang berisi catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi dalam penanggulangan bencana; Asesor meneliti portofolio bersama calon asesi; Proses rekomendasi, persetujuan asesmen, serta catatan perubahan jika ada; Penilaian portofolio; Wawancara peserta uji kompetensi oleh asesor untuk mengukur sejauh mana penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja dari peserta uji kompetensi terhadap standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan; Berkas-berkas asesmen selanjutnya diserahkan ke Komite Teknis LSP PB untuk diteliti lagi kesesuaiannya, yang nantinya kurang lebih dalam waktu 1 (satu) bulan akan disampaikan keputusan asesmen dari asesor kepada para peserta uji kompetensi apakah Kompeten (mendapatkan sertifikat) atau Belum Kompeten (tidak mendapatkan sertifikat).
