C
Belum ada
Belum tersedia data pada entry ini
Kontak Person Provinsi Jawa Tengah
Pengumpulan dana masyarakat dapat disalurkan melalui bank BRI Cabang Pandanaran Semarang a.n Peduli Bencana Provinsi Jawa Tengah no. rek. 0325-01-001396-30-3
Suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. (UU 24/2007)
Asas penanggulangan bencana adalah (1) kemanusiaan, (2) keadilan, (3) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, (4) keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, (5) ketertiban dan kepastian hukum, (6) kebersamaan, (7) kelestarian lingkungan hidup, (8) ilmu pengetahuan dan teknologi. (UU 24/2007)
Asas penataan ruang adalah (1) keterpaduan, (2) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, (3) keberlanjutan, (4) keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, (5) . keterbukaan, (6) kebersamaan dan kemitraan, (7) pelindungan kepentingan umum, (8) kepastian hukum dan keadilan, (9) akuntabilitas. (UU 26/2007)
Sumber : http://www.mpbi.org/id/node/201
Bencana
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampakpsikologis. (UU 24/2007)
Berlangsungnya suatu kejadian bahaya yang luar biasa yang menimbulkan dampak pada komunitas-komunitas rentan dan mengakibatkan kerusakan, gangguan dan korban yang besar, serta membuat kehidupan komunitas yang terkena dampak tidak dapat berjalan dengan normal tanpa bantuan dari pihak luar. (Charlotte Benson dkk, Perangkat untuk Mengarusutamakan PRB, ProVention, Hivos, CIRCLE Indonesia, 2007)
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. (UU 24/2007)
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal odernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. (UU 24/2007)
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. (UU 24/2007)
Suatu kejadian geofisik, atmosferik (berkaitan dengan atmosfer) atau hidrologis (misalnya, gempa bumi, tanah longsor, tsunami, angin ribut, ombak atau gelombang pasang, banjir atau kekeringan) yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian. (Charlotte Benson dkk, Perangkat untuk Mengarusutamakan PRB, ProVention, Hivos, CIRCLE Indonesia, 2007)
Proses-proses alam atau gejala-gejala yang berkaitan dengan atmosfer, air, laut atau cuaca? Banjir, aliran debu dan lumpur? Topan tropis, badai, angin, hujan dan bentuk-bentuk badai yang besar, badai salju, petir? Kekeringan, meluasnya gurun, kebakaran hutan, suhu udara yang ekstrem, badai pasir atau debu? Guguran salju. (Charlotte Benson dkk, Perangkat untuk Mengarusutamakan PRB, ProVention, Hivos, CIRCLE Indonesia, 2007)
Proses-proses atau gejala-gejala bumi yang alamiah? Gempa bumi, tsunami? Kegiatan dan letusan gunungapi ? Pergerakan tanah, tanah longsor, batuan longsor, liquefaksi, pergeseran bawah laut? Runtuhnya permukaan tanah, kegiatan patahan geologis. (Charlotte Benson dkk, Perangkat untuk Mengarusutamakan PRB, ProVention, Hivos, CIRCLE Indonesia, 2007)
Proses-proses yang dipicu oleh organisme atau yang dibawa oleh vektor-vektor biologis, termasuk keterpaparan pada kuman yang membawa penyakit, racun dan bahan-bahan bioaktif? Merebaknya wabah penyakit, penularan atau hama meluas yang disebabkan oleh tumbuhan atau hewan. (Charlotte Benson dkk, Perangkat untuk Mengarusutamakan PRB, ProVention, Hivos, CIRCLE Indonesia, 2007)
Upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat. (UU 24/2007)
Segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan setelah terjadinya bencana untuk, secara berurut, menyelamatkan nyawa manusia dan memenuhi kebutuhan kemanusiaan yang mendesak, memulihkan kegiatan normal dan memulihkan infrastruktur fisik serta pelayanan masyarakat. (Charlotte Benson dkk, Perangkat untuk Mengarusutamakan PRB, ProVention, Hivos, CIRCLE Indonesia, 2007)
Sumber : http://www.mpbi.org/id/node/202