Evaluasi Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor

BPBD Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Penanggulangan Bencana Evaluasi Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor Periode Waktu Kejadian Bencana bulan September 2016 sampai dengan Februari 2017″ pada tanggal 22-23 Maret 2017 bertempat di Lorin Hotel, Solo. Jalan Adi Sucipto Nomor 47 – Surakarta. Rakor dibuka dan ditutup oleh Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Prov. Jateng, dan hadir sebagai narasumber beserta moderator :

  1. Nugroho Retno, ST, MSi — Kasubdit Inventarisasi Kerusakan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNP.
  2. Ir. SR. Eko Yunianto, Sp.1 — Kabid. Sungai, Bendungan dan Pantai Dinas PU SDA dan TARU Provinsi Jawa Tengah.
  3. Ir. Bambang Mandala Putra, MT- Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Prov. Jeteng
  4. Ir. Agus Supriyanto,Msi — Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Prov. Jateng selaku Mderator

Rapat koordinasi dengan peserta yang hadir  70 orang dari unsur Kalaksa atau Kabid/Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten/Kota. 10 (sepuluh) Kalaksa yang hadir : Kab. Tegal, Magelang, Sragen, Boyolali, Grobogan, Demak, Purworejo, Temanggung, Pati, dan Jepara; Pejabat Dinas  PU (Bidang SDA atau ESDM) Kabupaten/Kota; OPD terkait kegiatan Rehab-Rekon Pasna di Lingkungan Prov. Jateng : Balai ESDM wil Sewulawu dan Din. Perakim

Hal-hal substansial Penanganan pasca bencana banjir Mendasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 04/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan Wilayah Sungai (WS), ditetapkan bahwa 202 Daerah Aliran Sungai (DAS) dikelompokkan dalam 10 Wilayah Sungai (WS) terbagai kewenangan pengelolaan WS menjadi :

  1. Kewenangan Pusat : 2 (dua) WS. Strategis Nasional, yaitu WS.Jratunseluna dan WS Serayu Bogowonto dan 4 (empat) WS. Lintas Provinsi, dikelola Pusat yaitu Cimanuk Cisanggarung, Citanduy, Progo Opak Serang, dan Bengawan Solo.
  2. Kewenangan Provinsi : WS. Lintas Kabupaten/kota yaitu WS. Bodri Kuto dan   WS. Pemali Comal
  3. Kewenangan Kabupaten (Jepara) : WS. Utuh dalam Kab. Jepara yaitu WS. Wiso Gelis dan  WS. Karimunjawa.

Kejadian bencana banjir periode Oktober 2016 – Maret 2017 sejumlah 81 kejadian di 18 kabupaten/kota dengan kerusakan pada tanggul jebol pada 34 lokasi dan limpas 47 titik, akibat genangan pada Sawah (3.053 ha), Pekarangan (41 ha), Pemukiman = 6.690 KK, dan jalan (10.000 m). Kemampuan Dinas PUSDATARU untuk Perbaikan dan Pembangunan Sarpras Pengendalian Banjir  dan Pengamanan Pantai TA. 2017 sebesar  Rp. 22.200.000.000 (8 Lokasi). Nilai anggaran tersebut relatif terbatas dibanding cakupan sarpras dinilai kritis (rawan bencana banjir). Sehubungan dengan hal tesebut, apabila pemerintah kabupaten/Kota mampu sharing pembaiayaan untuk  pembangunan atau pemeliharaan sarpras yang kritis, dapat dilakukan MoU dengan mengacu pada Permen PU PR No 29 tahun 2016, tentang Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian PU PR. Kegiatan pecegahan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha perlu dilakukan untuk normalisasi sungai dari hulu dan hilir sehingga mengurangi daya tampung sarpra sungai/ tanggul yang berlebih.

Permasalahan yang dihadapi kabupaten/kota adalah proses pengadaan tanah relokasi, dimana peraturan perundangan belum mengalami reformasi terkait kemudahan tukar  menukar atau pinjam pakai lahan, sehingga mengalami proses panjang (kurang lebih 2 tahun). Hal tersebut tidak memungkinkan untuk memperoleh bantuan dana hibah Rehab-Rekon untuk sektor perumahan, sehingga daerah harus mengalokasikan pembangunan perumhan pada APBD daerah.

Pandangan dan arahan BNPB tentang Evaluasi Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor Periode Waktu Kejadian Bencana bulan September 2016 sampai dengan Februari 2017:

  1. Apabila APBD belum tersedia atau tdk memadai atau tidak mampu  untuk penanganan pemulihan pasca bencana, maka BNPB menutup gap. Mekanisme dan prosedur harus sesuai dengan Perka BNPB No. 4 Tahun 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana.
  2. Frekuensi dan intensitas bencana semakin tinggi sejalan dengan terjadinya degradasi lingkungan, fungsi sungai yang cenderung menurun/DAS kritis, meningkatnya kebutuhan lahan baik untuk keperluan pertanian, industri maupun permukiman yang tidak diimbangi dengan pengaturan tata ruang yang berbasis PRB, dan perilaku masyarakat yang masih belum memperhatikan lingkungan menjadikan sungai tempat pembuangan sampah, permukiman di sempadan sungai, penebangan hutan liar).

Dasar penting dalam penyusun program dan kegiatan adalah data dan informasi yang tepat dan cepat, termasuk dokomen perncanaan seperti : perencanaan Bank Tanah dan Rencana Tata Ruang Wilayah yang menetapkan Kawasan Rawan Bencana (banjir dan tanah longsor), BPBD berlaku sebagai koordinator dalam Pengkajian Kebutuhan Pascabencana, Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Proses pengusulan anggaran.

Tindak lanjut Pemkab/kota melalui BPBD Kabupaten/Kota menyepakati pengisian format  Inventarisasi Upaya  Perbaikan Dan Pembangunan  Pasca Bencana Banjir atau Tanah Longsor bulan September 2016 sampai dengan Pebruari 2017, sesuai ketentuan yang telah disosialisasikan pada rakortek dan Format tersebut dikirimkan paling lambat minggu pertama bulan April 2017 untuk dikaji lebih lanjut oleh BPBD Prov. Jateng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Skip to content