Identifikasi dan Sosialisasi Daerah Rawan Bencana (Idensos DRB) Kab. Brebes

Kegiatan Identifikasi dan Sosialisasi Daerah Rawan Bencana (Idensos DRB) dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal  25 Februari 2021, bertempat di Balai Desa Karangmalang, Kec. Ketanggungan, Kab. Brebes. dengan Peserta Kegiatan berasal dari aparatur pemerintah Kec. Ketanggungan, aparatur Pemerintah Desa Karangmalang, tokoh masyarakat yang meliputi: Ketua RT, RW, PKK dan tokoh masyakat lainnya di Kelurahan Ketanggungan.

Narasumber dan Moderator pada Kegiatan antara lain:

  1. Dr. H. Umar Utoyo (Anggota Komisi E DPRD Prov. Jawa Tengah); Peraturan Daerah Prov. Jawa Tengah No 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  2. Dr. Messy Widiastuti, MARS (Anggota Komisi E DPRD Prov. Jawa Tengah); Manajemen Penanggulangan Bencana;
  3. Joko Hariyanto, SE, M.Si (Anggota Komisi E DPRD Prov. Jawa Tengah); Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemic Covid-19;
  4. M. Nursi (Kalaksa BPBD Kab. Brebes); Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Masa Pandemic Covid-19 di Kab. Brebes.
  5. Lukman (Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kab. Brebes) selaku moderator.

Permasalahan Kebencanaan yang Ada di Wilayah Kegiatan

  1. Wilayah Desa Karangmalang, Kec. Ketanggungan, Kab. Brebes merupakan daerah rawan banjir. Hampir setiap tahun mengalami banjir. Pada awal tahun 2021 banjir intensitas banjir lebih besar daripada tahun sebelumnya sehingga terdapat beberapa rumah di wilayah kegiatan yang rusak dikarena banjir tersebut;
  2. Wilayah kegiatan merupakan wilayah bagian hilir sehingga terkena dampak banjir akibat perubahan penggunaan lahan di bagian hulu wilayah;
  3. Masyarakat berasumsi bahwa banjir disebabkan oleh adanya talud buatan yang longsor dikarenakan jenis tanah sungai yang selalu longsor. Talud dimaksud dibangun bersamaannya dengan normalisasi sungai;
  4. Adanya simpang siur informasi terkait bantuan keuangan sebesar Rp 15 juta rupiah kepada terdampak Covid-19.

Tindak Lanjut dan Penyelesaian Masalah

  1. Penyebab banjir di wilayah terdampak bukan merupakan proses yang terjadi dalam kurun waktu yang cepat dan disebabkan oleh satu penyebab saja, sehingga perlu diatasi secara bersama-sama. Koordinasi terus dilakukan terhadap lintas sektor;
  2. Mendasari Pergub Jateng No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Pergub Jateng No. 78 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Provinsi Jawa Tengah, bahwasannya ada mekanisme pemberian bantuan kepada warga terdampak bencana. Syarat pengajuan sesuai pergub dimaksud. Desa/Keluarah/Kecamatan dapat mengajukan permintaan bantuan untuk rumah terdampak tersebut kepada Gubernur Jateng melalui BPBD Kab. Brebes, yang kemudian akan diverifikasi BPBD Prov. Tengah terkait syarat dan kelayakan penerimaan bantuan;
  3. Mekanisme permohonan bantuan untuk insrastruktur rusak karena akibat bencana dalam masa rehabilitasi dan rekonstruski juga bisa diusulkan kepada Pemerintah Pusat (BNPB) melalui BPBD Prov/Kab;
  4. Upaya penanaman pohon dengan tanggul alam juga bisa dilaksanakan seperti penggunaan rumput akar wangi;
  5. Masyarakat pada level rumah tangga juga bisa melakukan mitigasi melalui: (1) cara pemilihan penggunaan lahan dan pemilihan lokasi (2) tidak menggunakan lahan yang yang dipunyai secara keseluruhan untuk bangunan, namun harus disiapkan lahan terbuka hijau (3) pembuatan jenis atap bertingkat sehingga akan memperlama run off air.
  6. Bantuan sosial terdampak covid-19 pada awalnya direncakanan oleh pusat, namun karena tidak adanya alokasi anggaran, bantuan ini ditiadakan;
  7. Dilakukan sosialisasi kepada warga terkait kearifan lokal dalam pencegahan covid-19 yaitu berkumur dengan air garam krosok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Skip to content