Kamus Penanggulangan Bencana – A
A
Ancaman bencana
Suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. (UU 24/2007)
Asas penanggulangan bencana
Asas penanggulangan bencana adalah (1) kemanusiaan, (2) keadilan, (3) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, (4) keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, (5) ketertiban dan kepastian hukum, (6) kebersamaan, (7) kelestarian lingkungan hidup, (8) ilmu pengetahuan dan teknologi. (UU 24/2007)
Asas penataan ruang
Asas penataan ruang adalah (1) keterpaduan, (2) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, (3) keberlanjutan, (4) keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, (5) . keterbukaan, (6) kebersamaan dan kemitraan, (7) pelindungan kepentingan umum, (8) kepastian hukum dan keadilan, (9) akuntabilitas. (UU 26/2007)
Sumber : http://www.mpbi.org/id/node/201