Kamus Penanggulangan Bencana – L

L

Lembaga usaha

Setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU 24/2007)

Lembaga internasional

Organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. (UU 24/2007)

 

Sumber: http://www.mpbi.org/id/node/212

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Skip to content