Kegiatan Pelatihan Pencegahan Dan Mitigasi Bencana, Sub Sub Kegiatan Identifikasi dan Sosialiasi Daerah Rawan Bencana di Kabupaten Kebumen

BPBD Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Pencegahan Dan Mitigasi Bencana, Sub Sub Kegiatan Identifikasi dan Sosialiasi Daerah Rawan Bencana di Kabupaten Kebumen pada tanggal 25 Februari 2021 bertempat di Ruang Pugeran, Hotel Mexolie Kebumen, Jl. Stasiun No. 8 Panjer, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen.
Narasumber kegiatan terdiri :
- Hj. Sri Ruwiyati, SE., MM (Sekretaris Komisi E DPRD Prov. Jateng): Peraturan Daerah Prov. Jateng No. 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Jawa Tengah;
- Drs. H. Amin Makhsun (Anggota Komisi E DPRD Prov. Jateng): Manajemen Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah;
- Akhmad Fadlun SY (Anggota Komisi E DPRD Prov. Jateng): Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid-19;
- Elis Joko Widodo (Kabid PK Kebumen, BPBD Kab. Kebumen : Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana masa pandemi Covid-19 di Kab. Kebumen.
Peserta kegiatan sebanyak 50 orang terdiri dari unsur BPBD Kabupaten Kebumen, Forkompim Kecamatan Aparatur Desa, Babinsa/Babinkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Relawan PB, Kelompok Difabel perwakilan desa rawan bencana di Kabupaten Kebumen.

Hal- hal subtansi :
Potensi ancaman bencana di Kabupaten Kebumen meliputi : gempa bumi, tsunami, banjir, kekeringan dan tanah longsor, kebakaran lahan, kegagalan teknologi maupun ancaman kerusuhan sosial
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana alam di Kab. Kebumen dilaksanakan melalui :
- Bencana alam ; Pembentukan Desa Tangguh Bencana, Gladi Tsunami, Pelatihan Penanggulangan Bencana bagi Disabilitas, Pelatihan Aparat SAR, Penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana, Pemasangan EWS tsunami dan rambu peringatan/ rambu kebencanaan.
- Pandemi Covid-19 di Kab. Kebumen dilaksanakan melalui kegiatan : Gerakan Masal Penyemprotan Disinfektan Mandiri, Posko Check Point di wilayah perbatasan, Tim Pendisiplinan dan Pembagian Masker, Rapid Test Massal dan Sosialisasi penerpan protocol kesehatan.
Peran Aktif DPRD dalam Penanggulangan Bencana dilakukan melalui :
- Advokasi & penguatan lembaga BPBD Provinsi/kabupaten/kota atas dasar peraturan daerah.
- Pembahasan & advokasi alokasi anggaran penanggulangan bencana
- Pendampingan dalam kegiatan lapangan BPBD di lokasi bencana
- Pemberian bantuan korban bencana
Wujud tanggung jawab pemerintah (Kepala Daerah & DPRD) adalah dalam bentuk penetapan alokasi APBD bidang penanggulangan bencana
Melalui fungsi dan peranannya, yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan, DPRD mendukung dan mengupayakan serta mendorong pembuatan Perda sebagai wujud tanggung jawab DPRD untuk akuntabilitas kinerja dan anggaran
Kesiapsiagaan terhadap bencana tidak hanya dilakukan pada saat ada bencana, namun juga harus dilakukan pada saat tidak ada bencana, sehingga dampak dari terjadinya bencana bisa dikurangi sampai seminimal mungkin.
Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara baik dan meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu :
- Pra bencana yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini;
- Tanggap Darurat (Emergency Response), saat terjadi bencana yang mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan search and rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian;
- Pasca bencana yang mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pentingnya menjaga protokol kesehatan dimanapun berada untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 dan Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama diperlukan sinergitas pentahelix dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru