Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Program dan Kegiatan Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021

Pada hari Kamis-Jum’at / 30-31 Januari 2020 BPBD Prov. Jateng Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Program dan Kegiatan Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan di Hotel Lor In Syariah Solo (Syariah Hotel Solo) Jl. Adi Sucipto No. 47 Solo Adapun peserta Sekretaris dan Admin Pusdalops BPBD Kab/ Kota se Jawa Tengah.
Maksud kegiatan ini adalah untuk berkoordinasi dengan BPBD Kab/Kota dalam rangka mensinergikan program dan kegiatan yang bertujuan untuk mencapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD sehingga dapat mewujudkan kualitas pelayanan PB yang cepat, efektif, efisien dan akuntabel. Narasumber Kegiatan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program BPBD Prov. Jabar (Komarudin, S.Sos.); Auditor Perwakilan BPKP Prov. Jateng (Kholid, Ak.); Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Ferry Firmansyah); PT. Bevananda Mustika Jakarta. Dan Moderator BAPPEDA Prov. Jateng (Heri Priyono, S.IP.).
Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Program dan Kegiatan Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021 dibuka oleh Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Jawa Tengah (Drs. Sudaryanto, M.Si) dan menyampaikan arahan sebagai berikut : Penyusunan Rencana Program dan Kegiatan TA 2021 yang akan dimulai dengan musrenbang diharapkan menjadi wadah untuk menjaring dan menyamakan isu sehingga menjadi isu utama/bersama yang dapat diusulkan pada musrenbang sebagai isu prioritas di masing-masing Kab/ Kota, Ada beberapa isu dan aturan penting yang perlu dicermati terkait dengan Rencana Penyusunan Program dan Kegiatan TA 2021 agar mempunyai kesamaan antara pusat, provinsi dan daerah, diantaranya yaitu : Mekanisme dan implementasi Permendagri No. 90 Th. 2019 tentang Kasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Keterbatasan SDM dan sumber daya peralatan PB yang dirasa belum sesuai standar. Program dan kegiatan yang saat ini sudah baik dapat ditingkatkan dan untuk kegiatan yang pelaksanaan atau hasilnya kurang sesuai dengan target/sasaran kegiatan dapat diubah sehingga penyelenggaraan PB terlaksana sesuai dengan kaidah dan tata kelola yang baik dan benar yang merujuk pada Permendagri No. 90 Th. 2019. Para Sekretaris diharapkan untuk berkreasi dalam menyikapi berbagai keterbatasan BPBD baik dalam SDM maupun sember daya sarana prasarana, misalnya dengan menerima mahasiswa magang dari berbagai Perguruan Tinggi yang diharapkan dapat mem-backup/membantu mengatasi keterbatasan sumber daya melalui hasil pekerjaan dari mahasiswa magang yang dapat diberdayakan, seperti membuat aplikasi berbasis website untuk mempermudah tata kelola administrasi.
Program dan kegiatan dengan lingkup satu wilayah daerah yang sama perlu menjalin kerjasama dengan wilayah terdekat karena bencana tidak mengenal batas wilayah administratif, sehingga dapat menjadi pegangan hukum bagi upaya kerjasama dalam PB terutama di wilayah perbatasan untuk menjamin tertanganinya masyarakat terdampak baik di wilayahnya maupun wilayah perbatasan.
Berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Prov. Jateng terkait pengelolaan peralatan PB di BPBD Prov. Jateng, BPBD Kab. Banjarnegara dan BPBD Kab. Karanganyar, dapat disimpulkan bahwa tidak ada permasalahan dari sisi pelaksanaan, penggunaan dan pemanfaatan peralatan, namun ada masalah dari sisi pemeliharaan karena tidak semua peralatan PB yang dimiliki ada biaya pemeliharaan.
BPBD Provinsi Jawa Tengah berkerjasama dengan UDINNUS Semarang telah membuat aplikasi berbasis website yang dapat diterapkan di BPBD Kab/Kota, yaitu “SIB” (Sistem Informasi Bencana) dan Aplikasi Pengelolaan Surat yang bertujuan untuk mempermudah tata kelola administrasi yang mendukung penyelenggaraan PB.
Dalam rangka mitigasi bencana banjir dan longsor telah disosialisasikan inovasi infrastruktur penguatan saluran air dan sungai menggunakan Gabion atau Beronjong yang dikembangkan dari sisi materialnya yang terbuat dari anyaman kawat berlapis galvanis atau kawat galvanis dengan lapisan PVC sebagai struktur penahan tanah yang lebih efektif dan efisien untuk penanganan longsor dan perlindungan tebing sungai karena kemudahan pemasangan dan daya tahan yang baik.
Kesimpulan dan Tindak lanjut : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2019 telah melaksanakan kerjasama/penandatanganan MoU dengan 3 (tiga) Provinsi yaitu Jateng – Jatim, Jateng – DIY dan Jateng – Jabar dan saat ini sedang proses perpanjangan pelaksanaan kerjasama/penandatanganan MoU untuk tahun 2020. Akan dilakukan penyesuaian secara bertahap pada Rencana Penyusunan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 dalam rangka implementasi Permendagri No. 90 Th. 2019. Akan diusulkan anggaran khusus untuk biaya pemeliharaan peralatan PB pada tahun anggaran 2021.
