Keputusan Presiden
Keputusan Presiden
- Keputusan Presiden nomor 59 tahun 2009 Tentang Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Instansi Pemerintah.
- Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2009 Tentang Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional.
- Keputusan Presiden nomor 111 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
- Keputusan Presiden nomor 97 tahun 2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Keputusan Presiden nomor 88 tahun 2000 Tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
- Keputusan Presiden nomor 75 tahun 2000 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh.
- Keputusan Presiden nomor 71 tahun 2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku.
- Keputusan Presiden nomor 47 tahun 2000 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan Indonesia dengan United Nations Transitional Administration In East Timor (UNTAET).
- Keputusan Presiden nomor 43 tahun 2004 Tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Keputusan Presiden nomor 28 tahun 2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Keputusan Presiden nomor 27 tahun 2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku Utara.
- Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.