Peningkatan Kapasitas Aparatur Bidang Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021

BPBD Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur pada Bidang Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) Tahun 2021.

Kegiatan Jitupasna tahun 2021 di buka oleh Plt. Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah dan diselenggarakan pada tanggal 10-11 November 2021 di Kantor BPBD Provinsi Jawa Tengah Gd. A Lt 4 Jl. Iman Bonjol No. 1F Kota Semarang dengan peserta dari 35 Kab/Kota se-Jateng, OPD Prov. Jawa Tengah (Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perakim, dan Dinas PU Binmacipka) dan Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di Pasca Bencana (Rumah zakat Jateng, MDMC Jateng, Human Initiative, dan Dompet Dhuafa Jateng).
Latarbelakang peningkatan kapasitas Pengkajian Kebutuhan Pascabencana ini adalah implementasi gabungan penghitungan dan penilaian dampak bencana dari metode yang selama ini dikenal sebagai Damage and Loss Assesment (DaLA) dengan metode Human Recovery Need Assesment (HRNA);
Maksud dari kegiatan ini adalah terselenggaranya peningkatan kapasitas penyelenggara penanganan pascabencana pada kegiatan penataan sistem dasar penanggulangan bencana melalui kegiatan pelatihan pengkajian kebutuhan pascabencana Tahun Anggaran 2021;
Adapun Tujuan Kegiatan dimaksud :
- Terselenggaranya pendidikan dan peningkatan kapasitas pengkajian kebutuhan pascabencana (JituPasna);
- Adanya personil dari unsur aparatur pemerintah dan masyarakat yang memiliki keahlian pengkajian kebutuhan pascabencana;
- Terbentuknya Tim Jitupasna di masing-masing daerah Kabupaten/Kota.


Narasumber dan tema materi sebagai berikut :
- Sdr. Johny Sumbung, Direktur Perencanaan Rehbailitasi dan Rekonstruksi Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB : Kebijakan Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
- Sdr. Ir. Ateng Johari, M.Sc, Fungsional Ahli Madya Bidang Rancang Bangun DPU BMCK Prov. Jateng : Penilaian dan Penghitungan Kerusakan Akibat Bencana Sektor Infrastruktur;
- Sdr. Andi Setiawan, ST., Kasi Perumahan Umum DISPERAKIM Prov. Jateng : Perhitungan dan Penilaian Kerusakan, Kerugian, akibat Bencana Sektor Pemukiman.
Hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pada pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) sebagai berikut :
- Dipahaminya instrument Jitupasna yang berfungsi untuk mengetahui akibat dan dampak bencana serta kebutuhan pemulihan pascabencana yang berbasis bukti dan sensitif pengurangan risiko bencana;
- Memahami komponen pengkajian kebutuhan pascabencana meliputi komponen kerusakan, kerugian, gangguan akses, gangguan fungsi dan peningkatan risiko. Komponen gangguan Akses dalam pengkajian kebutuhan pascabencana adalah terganggunya akses infrastruktur publik karena bencana;
- Lima sektor dalam Pengkajian kebutuhan pascabencana meliputi sektor pembangunan yaitu perumahan dan pemukiman, infrastruktur, ekonomi produktif, social dan lintas sektor. Sub-sektor dalam sektor lintas sektor adalah pengurangan risiko bencana dan gender;
- Pengkajian kebutuhan pasca bencana memiliki dua metode pengumpulan data, yaitu pengumpulan data sekunder dan primer. Pengumpulan data sekunder meliputi pengamatan, survey kuantitatif dan kualitatif serta wawancara mendalam;
- Assessment awal rehabilitasi dan rekonstruksi berguna untuk menentukan lingkup pengamatan dalam pengkajian kebutuhan pasca bencana. Assessment ini cukup melibatkan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi di BPBD;
- Dipahaminya rumus perhitungan kerusakan bangunan seperti Jembatan dan infrastruktur bangunan lainnya;
- Munculnya pemahaman dan kesepakatan bersama tentang Kriteria, tingkat kerusakan dan skala penilaian kerusakan infrastruktur;
- Dengan menambahkan semua dampak yang terjadi akibat bencana maka akan lebih mudah untuk menghitung jumlah kerugian yang diakibatkan oleh bencana;
- Dipahaminya analisa perhitungan penilaian kerusakan melalui Proses Klasifikasi Kerusakan dan Tabel Scooring Rumah akibat bencana;
- Munculnya penilaian kerusakan rumah korban bencana melalui Aplikasi Estimator Kebutuhan Perbaikan Rumah;
- Dipahaminya rumus perhitungan dan simulasi RTLH (RUmah Tidak Layak Huni).
- Munculnya persoalan akan dampak bencana yang sulit diukur, sebagai berikut :
- Nilai korban atau korban jiwa;
- Biaya peluang (opportunity Cost), keuntungan- kerugian atau investasi/laba. Hal ini berhubungan dengan tidak tersedianya base line yang memadai untuk menilai tingkat, kualitas, dan efisiensi/keberhasilan pelayanan kesehatan yang diberikan;
- Nilai dan kualitas pelayanan yang disediakan (keduanya kuratif dan preventiv);
- Durasi masa transisi/darurat (ketika rumah sakit terbuka dan proses evakuasi masih beroperasi).

