RAKOR AKUNTABILITAS, PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN SURAKARTA, 14-15 MEI 2018
Kegiatan Rapat Koordinasi dengan tema Akuntabilitas, Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran dibuka secara resmi oleh Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah serta pengarahan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah dan diselenggarakan selama 2 (dua) hari, tanggal 14 s/d 15 Mei 2018 di Hotel Swiss Belinn Surakarta, dengan dihadiri oleh 100 peserta, terdiri dari Kepala Pelaksana dan Sekretaris BPBD serta Bappeda 33 Kab/Kota di Jawa Tengah.
Maksud dan tujuan kegiatan adalah mewujudkan integritas kinerja pemerintah khususnya BPBD Provinsi dan Kab/Kota se Jawa Tengah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, melalui akuntabilitas, perencanaan yang terintegrasi antar dokumen, serta pengelolaan anggaran yang tepat sasaran, tepat guna/manfaat serta tepat mutu.
Untuk mencapai tujuan dimaksud, kegiatan ini diselenggarakan dengan metode pemaparan materi terkait dan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab dengan narasumber yaitu:
Pengarahan Sekda Provinsi Jawa Tengah (Ir. Sri Puryono KS, MP);
- Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi terselenggaranya forum ini. Selain sebagai bagian dari nawaitu kita dalam terus menggulirkan semangat reformasi birokrasi, forum ini juga menjadi bagian upaya kita dalam mewujudkan good governance dan clean government.
- Jawa Tengah terus berupaya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, dimulai dengan politik anggaran, yaitu dilakukan melalui rembugan dengan masyarakat dan berbagai elemen, dan DPRD agar anggaran pembangunan Jawa Tengah dapat dioptimalkan pemanfaatannya namun tetap menganut azaz transparansi dan akuntabilitas.
- Akses informasi kepada masyarakat dibuka seluas-luasnya dengan maksud kontrol efektif dan konstruktid bagi berjalannya pemerintahan di jawa tengah.
- E-government terus dikembangkan, dengan tujuan diperoleh integrasi antar data di dalam proses internal birokrasi sehingga tercipta monitoring dan evaluasi kinerja birokrasi yang real time.
Kepala Biro Keuangan BNPB (Ir. Sri Widayani, MM)
- Judul materi: Mekanisme Pelaksanaan Anggaran PB Sumber Dana dari APBN
- Prinsip penyelenggaraan PB sesuai UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, antara lain transparansi dan akuntabilitas bahwa PB dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
- Alokasi anggaran pada DIPA BNPB disusun sesuai arah kebijakan RKP, yaitu digunakan untuk membiayai kegiatan terencana yang sifatnya merupakan kegiatan pusat (program dukungan manajemen, program pengawasan, dan program PB)
- Alokasi dana cadangan bencana dialokasikan pada saat penetapan UU APBN pada bagian anggaran Kementerian Keuangan dalam bentuk bantuan sosial dan hibah
- Dana kegiatan PB:
- Pra Bencana : kegiatan penguatan kelembagaan/ dana kontijensi, LS (PMK 190/2012)
- Tanggap Darurat : Dana Siap Pakai, UP (PMK 105/2013)
- Pasca Benca : Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Ditjen P & K (PMK 224/2017)
Bappenas (Ir. Kuswiyanto, M.Si):
- Judul materi: Strategi dan langkah Pengintegrasian PRB dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran
- Paradoks bencana dalam pembangunan: pembangunan berpotensi meningkatkan kerentanan namun dapat pula berpotensi mengurangi kerentanan, sebaliknya bencana berpotensi memundurkan pembangunan dan dapat pula berpotensi memberi peluang pembangunan;
- Oleh sebab itu pemaduan dan pengarusutamaan PRB dalam pengambilan keputusan menjadi sangat penting untuk pembangunan yang berkelanjutan;
- Pengintegrasian Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah dilakukan dalam seluruh proses atau siklus perencanaan dan penganggaran baik secara teknokratis, partisipatif maupun top down-bottom up.
- Bappeda dan BPBD sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempunyai tugas melaksanakanan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencananaan pembangunan daerah, termasuk didalamnya kebijakan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan.
- BPBD dan Bappeda provinsi/kabupaten/kota agar melaksanakan peranannya sebagai ujung tombak untuk memastikan bahwa PRB menjadi isu strategis pembangunan didaerahnya.
Tenaga Ahli BNPB (Ir. Fathul Hadi, Dipl. HE)
- Judul materi: Best Practice Penyelenggaraan PB 5th awal terbentuknya BNPB
- Perjuangan disahkannya UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana merupakan perjalanan yang tidak mudah dari Bakornas menjadi BNPB, dan melibatkan beberapa kementerian terutama Bappenas.
- Dengan disahkannya Undang Undang 23 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka diterbitkan PP yang mengatur petunjuk teknis dalam pelaksanaannya, BPBD tetap mengacu pada UU 24 Tahun 2007.
Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah (Ir. Sujarwanto Dwiatmoko, M.Si)
- Judul materi: Membangun Sinergitas Pelaksanaan Program Kegiatan PB di Jawa Tengah
- Visi pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah menuju Jawa Tengah sejahtera dan berdikari yang terdiri dari 7 misi, 28 tujuan dan 49 sasaran
- Misi ke-7 adalah meningkatkan insfrastruktur untuk mempercepat pembangunan Jawa Tengah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, dalam misi ini terdapat 4 tujuan dan 7 sasaran
- Dalam hal PB adalah merupakan salah satu tujuan dimaksud, yaitu “meningkatkan ketangguhan dalam PB dengan sasaran meningkatnya kapasitas kelembagaan dan masyarakat dalam PB
- Strategi pemerintah Jawa Tengah antara lain: PRB melalui peningkatan kapasitas kelembagaan PB dan masyarakat, meningkatkan koordinasi antar stakeholder dalam PB
- Target RPJMD sampai dengan tahun 2017 telah dicapai yaitu sebanyak 35 Kab/Kota memiliki prasarana sarana PB dan Jumlah Desa Tangguh Bencana adalah sudah lebih dari target awal sebanyak 68 Desa.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Soni Sumarsono, S.Sos)
- Judul materi: Peran dan Dukungan DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam Perencanaan dan Penganggaran PB
- Kedudukannya antara pemda dan DPRD adalah setara dan bersifat kemitraan
- Tugas dan wewenang DPRD (UU 12/2008) antara lain membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- DPRD Provinsi Jawa Tengah bukan merupakan satu-satunya penentu kebijakan dalam pengesahan anggaran dimaksud, dalam hal ini bekerja sama dengan TAPD, Kepala Daerah dan Bappeda, oleh sebab itu penyusunan program dan anggaran dimaksud harus berdasar kepada RPJMD, prioritas daerah serta permasalahan di daerah.
Inspektur I BNPB (Drs. Kahartomi, MPd)
- Judul materi: Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana
- Dana bantuan bencana dapat bersumber dari APBN, APBD dan Dana Masyarakat (PP 22/2008), dana ini dapat digunakan mulai dari tahap pra bencana, keadaan darurat, hingga pasca bencana.
- Prinsi pengelolaan keuangan negara: Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Prinsip-prinsip dalam PB: Cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, non diskriminatif dan nonproletisi
- Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana PB harus dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku, apabila terdapat keragu-raguan Pemda/BPBD dapat meminta pendampingan dari Perwakilan BPKP Provinsi.
BPK Perwakilan Jawa Tengah (A.M. bagus Pantja PD, SE, MSi, AK)
- Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran di Bidang PB Pada Pra, Saat Dan Pasca Bencana
- Azaz umum pengelolaan keuangan: Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat
- Terhadap dana Pra dan Pasca Bencana dilakukan:
- Pemeriksaan keuangan: memberikan opini atas penyajian LK sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum pada entitas PB
- Pemeriksaan kinerja: memberikan simpulan dan rekomendasi untuk melakukan perbaikan guna peningkatan kinerja program/kegiatan/entitas PB
- PDTT: memberikan simpulan atas hal yang diperiksa, tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi (kepatuhan atas peraturan perundang-undangan)
- Terhadap dana yang digunakan saat tanggap darurat bencana dilakukan: walktrough test
Penyusunan program kerja/kegiatan di daerah sebaiknya berdasarkan kepada permasalahan/tantangan di daerah tersebut, sehingga diharapkan dapat meyakinkan TAPD, Kepala Daerah dan DPRD untuk dapat menyetujui program kerja/kegiatan dan anggaran dimaksud;
Bappeda dan BPBD mengawal pengarusutamaan PRB dalam penyusunan RPJMD, RKPD, dan RENSTRA SKPD dalam Forum Musrenbang di Daerah.
Prinsip penyelenggaraan PB dengan berpedoman tata kelola keuangan yang baik hendaknya tidak menghambat kinerja kemanusiaan yang harus cepat dan tepat, namun tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana PB harus dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku, apabila terdapat keragu-raguan Pemda/BPBD dapat meminta pendampingan dari Perwakilan BPKP Provinsi