Rakor Evaluasi Data Kerusakan Infrastruktur Terdampak Bencana di Bakorwil II
Rapat Koordinasi Evaluasi Data Kerusakan Infrastruktur Terdampak Bencana Kab/Kota di Wilayah Bakorwil II Provinsi Jawa Tengah Periode Januari 2015 s/d Maret 2016 dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dari tanggal 14 April 2016 s/d 15 April 2016, bertempat di Ruang Rapat Bakorwil II Provinsi Jawa Tengah Jln. P. Diponegoro No. 1, Magelang.
Rakor dibuka dan ditutup oleh Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi mewakili Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah, dihadiri 36 (tiga puluh enam) orang dari Biro Bangda SETDA Provinsi Jawa Tengah, Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, Bakorwil II Provinsi Jawa Tengah, BPBD dan DPU Kab/Kota di Wilayah Bakorwil II Provinsi Jawa Tengah (kecuali Kota Magelang).
Rakor diselenggarakan untuk menyediakan data dan informasi kerusakan infrastruktur terdampak bencana khususnya di Kab/Kota Wilayah Bakorwil II Provinsi Jawa Tengah dan dengan tujuan sharing pengalaman penanggulangan kerusakan infrastruktur pascabencana, Inventarisasi data kejadian bencana dan kerusakan infrastruktur pascabencana kab/kota.
Jenis kejadian bencana khususnya di Kab/Kota Wilayah Bakorwil II Provinsi Jawa Tengah, yang dominan menyebabkan kerusakan infrastruktur adalah tanah longsor dan banjir. Data kerusakan infrastruktur merupakan dokumen penting untuk inventarisasi kejadian bencana dan proses tindaklanjut penanganan pascabencana.
Penanggulangan kerusakan infrastruktur akibat bencana kewenangan Pemerintah Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak menjadi masalah. Sampling sharing inventarisasi data kerusakan infrastruktur terdampak bencana, dilakukan pada BPBD (Kabupaten Purworejo dan Kebumen) dan DPU (Kabupaten Sukoharjo dan Klaten.
BPBD Kabupaten Purworejo telah melaksanakan langkah-langkah proaktif dalam penanganan kerusakan infrastruktur desa pascabencana, antara lain menyiapkan/menyusun draft Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanganan Kerusakan Infrastruktur Desa Pascabencana (koordinasi dengan Bappeda, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Purworejo) dan BPBD Kabupaten Boyolali, Wonogiri, Magelang dan Kebumen mengusulkan anggaran melalui APBD Provinsi.
Rekomendasi dan Tindaklanjut yang dibutuhkan adalah mendorong BPBD Kabupaten/Kota dalam pembuatan laporan inventarisasi data kerusakan disertai dokumentasi awal pada saat checking ke lokasi dan dilengkapi kajian kebutuhan pascabencana dan koordinasi dengan semua pihak sesuai kewenangannya, khususnya terkait kerusakan infrastruktur terdampak bencana agar dapat diperoleh data secara detail dan dapat dipertanggungjawabkan.