Rakor Ke–2 Kegiatan Sinergitas Multi Sektor Pascabencana di Jawa Tengah

Kegiatan rakor dilaksanakan pada hari Senin-Selasa, 23-24 Mei 2016 dengan peserta berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang, terdiri dari para Kabid/Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kabupaten di Jawa Tengah selaku PPK penerima bantuan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana serta perwakilan SKPD/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Narasumber yang hadir dalam rapat tersebut yaitu Kepala Bidang Teknik Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah dan PPK BPBD Kabupaten Penerima Hibah Daerah Bantuan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2015 (Kabupaten Semarang, Jepara, Pati, Karanganyar, Temanggung, Kebumen, Pekalongan dan Cilacap).

Rakor tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan sinergitas multisektor pascabencana di Jawa Tengah berjalan baik, terkoordinasi, terkendali dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan nasional dan atau daerah yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat korban bencana.

Tujuan terselenggaranya rakor adalah untuk melakukan monev progres fisik dan keuangan kegiatan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pendanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Jawa Tengah Periode Maret s/d 30 Mei 2016. Mengidentifikasi permasalahan dan sharing pengalaman untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan hibah.

Hal – hal substansial :

  1. Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa mekanisme pengadaan penanganan pascabencana di Jawa Tengah agar tetap mengacu pada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Ke-4 Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yaitu dengan cara Penunjukan Langsung, Swakelola dan Pelelangan.
  2. Dalam penanganan penanggulangan bencana perlu dilakukan analisa/kajian resiko bencana.
  3. Progres report pelaksanaan hibah daerah :

No

Kabupaten

Pagu Anggaran

Progres Report

Keuangan

Fisik

RP

%

%

(1)

(2)

(3)

(4)

1

Cilacap

2.344.192.000

174.330.000

6,37 6,37

2

Pekalongan

15.388.101.000

57.150.000

0,81 0,81

3

Kebumen

14.417.531.000

73.135.284

0,51 0,51

4

Temanggung

8.737.925.000

139.279.350

1,59 1,59

5

Karanganyar

5.123.359.000

127.508.600

2,49 2,49

6

Semarang

920.989.000

32.576.000

3,59 3,59

7

Pati

14.676.737.000

5.600.000

0,07 0,07

8

Jepara

7.557.468.000

12.737.450

0,02 0,02

Permasalahan yang terjadi :

  • Kabupaten Pati: Terdapat 1 (satu) paket sektor infrastruktur yang akan direvisi ke lokasi lain, karena sebelumnya tidak tercantum dalam proposal awal yang diajukan ke BNPB (revisi RKA). Mendasarkan pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri sebelumnya yang mengatur tentang Bantuan Sosial Dan Dana Hibah Dana APBD, khususnya aturan bahwa organisasi masyarakat/kelompok masyarakat penerima hibah harus berbadan hukum minimal sudah dibentuk 3 (tiga) tahun sebelumnya, maka bantuan untuk kegiatan sektor ekonomi produktif akan direvisi pemanfaatannya ke sektor infrastruktur.
  • Kabupaten Kebumen: Terdapat paket pekerjaan sub sektor sumber daya air (sungai) kewenangan pusat (BBWS serayu Opak Yogyakarta) yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian PU c.q. BBWS Serayu Opak.
  • Kabupaten Jepara: DPPAD Kabupaten Jepara, meminta agar dilakukan revisi pada DPA, karena kegiatan perencanaan teknis belum terinci. Pembayaran untuk kegiatan perencanaan teknis akan direalisasi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
  • Kabupaten Semarang: Analisa harga dari Dinas PU baru terbitkan pada Mei 2016. Dokumen/desain perencanaan teknis masih perlu revisi, karena harus menyesuaikan dengan kegiatan desa untuk pekerjaan rehabilitasi jalan pada ruas jalan yang sama. Jadwal pelaksanaan pekerjaan fisik mundur.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut :

  • PPK BPBD Kabupaten Pati: Agar segera melakukan percepatan revisi RKA untuk perubahan lokasi paket infrastruktur yang tidak termasuk dalam proposal awal ke lokasi baru yang sudah diusulkan ke BNPB Tahun Anggaran 2014. Melaporkan kepada Kalak BPBD Kabupaten Pati selaku Pengguna Anggaran (PA) dan melaksanakan konsultasi kepada pihak yang kompeten mengenai kepastian hukum pelaksanaan kegiatan sektor ekonomi produktif sub sektor perikanan mendasarkan pada Permendagri Npmor 14 tahun 2016 tentang Bantuan Sosial dan Hibah. Segera mengirim laporan hasil keputusan Bupati selaku Kepala Daerah kepada Deputi Bidang rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB dengan tembusan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemen Keu RI dan Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah.
  • PPK BPBD Kabupaten Kebumen: Mengirimkan surat kepada Kepala BBWS serayu Opak menyusuli surat terdahulu (tembusan : Ditjen Sumber Daya air Kemen.PUPERA, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB dan Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah). Mengagendakan kembali pertemuan dengan Kepala BBWS Serayu Opak di Yogyakarta bersama Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah/BPSDA Progo Bogowonto Luk Ulo (Probolo) dan BPBD Provinsi Jawa Tengah untuk membahas ijin/rekomendasi teknik pelaksanaan kegiatan fisik di sungai yang menjadi kewenangan pusat/BBWS Serayu Opak sesuai perundangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Skip to content