RAKOR MONEV LAHAN PERTANIAN YANG MENGALAMI GAGAL PANEN AKIBAT TERDAMPAK BENCANA BANJIR DI JATENG

BPBD Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Rehabilitasi Rekonstruksi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Lahan Pertanian yang Mengalami Gagal Panen Akibat Terdampak Bencana Banjir di Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 16 Mei 2023 di Kantor BPBD Provinsi Jawa Tengah dengan peserta sebagai berikut:

  1. Kabupaten Kudus
  2. Kabupaten Jepara
  3. kabupaten Demak
  4. Kabupaten Kendal
  5. Kabupaten Grobogan
  6. Kabupaten Brebes
  7. Kabupaten Pati

Pimpinan rapat pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi oleh Bpk. Drs. H Arief Wahyudhi, M.Si mewakili Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dasar : Arahan Staf Kepresidenan melalui Tenaga Ahli Kepala BNPB
  2. Dasar tindaklanjut rakor awal tanggal 12 April 2023, dan Surat Kalakhar BPBD Provinsi Jawa Tengah Nomor 005/3036, tanggal 12 April 2023 hal Undangan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Lahan Pertanian yang Mengalami Gagal Panen Akibat Terdampak Bencana Banjir di Provinsi Jawa Tengah.
  3. Presiden akan membantu pendanaannya/anggaran pada petani yang mengalami gagal panen (puso) akibat bencana banjir melalui DSP BNPB.
  4. Kementan dalam beberapa bulan yang lalu sudah melakukan pendataan dan skenario pemberian bantuan berupa benih bibit dan pembibitannya.
  5. Telah ditindaklanjuti dengan rakor identifikasi data kab/kota yang mengalami gagal panen (puso) pada tanggal 13 April 2023;
  6. BPBD Prov. Jateng mendampingi tim Tenaga Ahli BNPB bersama Dinas Pertanian Kab/Kota telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, dengan memprioritaskan skala usulan maupun cakupan dampak yang luas;
  7. Terlampir data awal usulan lahan pertanian yang mengalami gagal panen (Puso) akibat bencana banjir dan data perkembangan sampai dengan terakhir (update);
  8. Dokumen Usulan ke BNPB tanggal 12 Mei 2023 harus sudah lengkap dengan Surat Permohonan Bupati, SK Bupati tentang Penetapan Petani Gagal Panen Puso, dan Persyaratan lain menyusul sesuai Juknis Kepala BNPB Nomor 2 tahun 2023;
  9. Rakor kali ini bertujuan untuk memverifikasi data usulan kabupaten yang telah melalui proses ketat, dengan patokan dan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah.

Penyampaian Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah oleh Ibu Indri selaku narasumber pada kegiatan tersebut, sebagai berikut :

  1. Hari ini harus muncul kesepakatan data yang sudah divalidasi maupun fix and clear.
  2. Mengapa data yang disampaikan Distanbun Prov dengan Data Kabupaten itu beda? Karena data puso tiap hari berjalan dan memang selalu berkembang;
  3. Data awal yang disampaikan ke BNPB/BPBD adalah data yang mengajukan benih akibat puso (menyamakan dengan data usulan yang disampaikan Distanbun Prov ke Kementan). Jadi tidak semua yang puso itu mengajukan bantuan benih, sehingga akan didapati selisih data antara kabupaten dengan provinsi;
  4. Dengan berjalannya waktu ada kriteria puso yang telah ditetapkan oleh Kementan dan kesemuanya telah mengajukan usulan bantuan benih;
  5. Distanbun Prov Jateng punya SOP Standar pemberian bantuan ke masing-masing Kab/Kota, yang lebih diprioritaskan ke lahan pertanian yang mengalami puso;
  6. Distanbun Prov. Jateng menjamin kesesuaian datanya untuk wilayah maupun lokasi yang terdampak bencana, khususnya lahan pertanian yang gagal panen/puso akibat bencana banjir maupun banjir bandang.

Kesimpulan pada kegiatan tersebut antara lain:

  • Hasil verifikasi lapangan dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan BPBD Kabupaten/Kota pada tanggal 16 Mei 2023 dengan luasan lahan puso sebagai berikut:
NO Kabupaten/KotaLuas Lahan Puso
1.Kabupaten Pati5.765
2.Kabupaten Brebes16
3.Kabupaten Kendal500
4.Kabupaten Jepara1.723
5.Kabupaten Kudus3.401
6.Kabupaten Demak3.967
7.Kabupaten Grobogan1.056
Jumlah16.428
  • Saat ini kabupaten penerima dalam proses penyiapan kelengkapan persyaratanlainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan AtasPetunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Stimulan Kepada PetaniGagal Panen (Puso) Akibat Bencana Alam Banjir Menggunakan Dana Siap Pakai (DSP);
  • Selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten /Kota selaku ex officio Kepala BPBD
    kabupaten/kota mengkoordinasikan OPD teknis dalam pelaksanaan pemberian
    bantuan stimulant kepada petani gagal panen (puso) akibat bencana alam banjir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Skip to content