Tag: Informasi Serta Merta
Informasi yang Wajib Disampaikan Secara Serta Merta

Informasi Publik apa yang wajib diumumkan secara serta merta?
- Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain :
- informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa;
- informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
- bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror;
- informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau
- informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Kapan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta wajib diumumkan?
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta wajib diumumkan tanpa penundaan.
Bagaimana Badan Publik mengumumkan Informasi Publik yang wajib diumumkan secaraserta merta?
Badan Publik sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan.
Kenapa Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta harus diumumkan tanpa penundaan dan dengan bahasa yang mudah dipahami, serta menggunakan media yang tepat?
Agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat tersebut sehingga dapat meminimalisir akibat/dampak buruk yang ditimbulkan.
Apa yang wajib dimiliki Badan Publik terkait dengan kewajiban mengumumkan InformasiPublik yang sifatnya serta merta?
Setiap Badan Publik serta pihak yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib memiliki standar pengumuman informasi serta merta.
Apa yang harus terdapat dalam standar pengumuman informasi serta merta?
Standar pengumuman informasi sekurang-kurangnya meliputi :
- potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
- pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Badan Publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut;
prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; - tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat;
- cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
- cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
- upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.