Visi dan Misi BPBD Provinsi Jawa Tengah
Visi
Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2013 – 2018 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018, yaitu MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA DAN BERDIKARI “Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”
Misi
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka ditempuh 7 (tujuh) misi pembangunan daerah, yaitu
- Membangun Jawa Tengah berbasis Trisakti Bung Karno, Berdaulat di Bidang Politik, Berdikari di Bidang Ekonomi, dan Berkepribadian di Bidang Kebudayaan;
- Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan, Menanggulangi Kemiskinan dan Pengangguran;
- Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah yang Bersih, Jujur dan Transparan, “Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”;
- Memperkuat Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan;
- Memperkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan dan Proses Pembangunan yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak;
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat;
- Meningkatkan Infrastruktur untuk Mempercepat Pembangunan
Tujuan
Mewujudkan Masyarakat Jawa Tengah yang Tangguh dalam Penanggulangan Bencana,
Sasaran
- Meningkatnya upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana
- Meningkatnya kapasitas penyelamatan dan penanganan masyarakat terdampak bencana
- Meningkatnya kapasitas dan upaya pemulihan pasca bencana
- Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana peralatan dan logistik bencana
- Meningkatkan kapasitas pelayanan, kinerja, dan kerjasama penyelenggaraan penanggulangan bencana