RAKOR MONEV LAHAN PERTANIAN YANG MENGALAMI GAGAL PANEN AKIBAT TERDAMPAK BENCANA BANJIR DI JATENG

BPBD Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Rehabilitasi Rekonstruksi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Lahan Pertanian yang Mengalami Gagal Panen Akibat Terdampak Bencana Banjir di Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 12 April 2023 di Kantor BPBD Provinsi Jawa Tengah dengan penerima bantuan berasal dari 7 Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usulan 8 BPBD Kab/Kota se-Jateng;
- Usulan 7 Dinas Pertanian Perkebunan Kab/Kota se-Jateng;
Narasumber pada kegiatan tersebuta antara lain :
- Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah oleh Bpk. Supriyanto, SP., MP, sebagai berikut :
- Distanbun Prov Jateng punya SOP Standar pemberian bantuan ke masing-masing Kab/Kota, yang lebih diprioritaskan ke lahan pertanian yang mengalami puso.
- Distanbun Prov. Jateng menjamin kesesuaian datanya untuk wilayah maupun lokasi yang terdampak bencana, khususnya lahan pertanian yang gagal panen/puso akibat bencana banjir maupun banjir bandang.
- Juknis : harus benar-benar ditentukan bagaimana, untuk apa dan dengan siapa sasaran penerimaan bantuan ini dilakukan/dikelola.
- Tenaga Ahli Kepala BNPB Kol. Heri Setiyoso sebagai berikut:
- Menurut Catatan BNPB, sebaran luas lahan terdampak banjir 2023 di wilayah Jawa Tengah seluas 30.189,10 Ha, sedangkan yang Puso seluas 17.099,90 Ha. Jawa Tengah menduduki peringkat ke II (dua) setelah Jawa Barat untuk luas lahan yang terdampak bencana banjir di tahun 2023.
- Presiden RI merasa peduli dan membantu warga yang terdampak banjir khususnya lahan tanaman padi gagal panen (puso) dengan memberikan bantuan berupa dana stimulan khusus untuk operasional kaum tani melalui Dana Siap Pakai BNPB.
- Langkah kerja tim BNPB di Provinsi Jawa Tengah yakni :
- Menyelenggarakan rapat koordinasi di BPBD Provinsi secara offline dengan peserta OPD Provinsi (BPBD, Dinas Pertanian), TNI/POLRI dan secara online dengan OPD Kabupaten/Kota terdampak puso.
- Sosialisasi
- Memantau pembentukan tim teknis Kabupaten/Kota;
- Memantau penyiapan SK Bupati/Walikota tentang penetapan petani penerima bantuan stimulan gagal panen (puso) akibat banjir TA 2023 dari data yang sudah disampaikan pemerintah daerah ke BNPB;
- Menerima Surat Usulan dan SK Bupati/Walikota tentang Bantuan Stimulan Kepada Petani Gagal Panen (Puso) Akibat Banjir melalui BPBD Provinsi selambatnya tanggal 17 April 2023.
- Kriteria penerima Bantuan gagal panen (puso) akibat terdampak bencana banjir, sebagai berikut:
- Petani gagal panen (puso) akibat banjir.
- Ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
- Besaran pemberian bantuan stimulan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah
- Adapun syarat usulan permohonan bantuan Stimulan yakni :
- Surat permohonan bantuan stimulan ditandatangani oleh bupati/walikota terdampak ditujukan kepada Kepala BNPB.
- Keputusan Bupati/Walikota tentang penetapan petani penerima bantuan stimulan gagal panen (puso) akibat banjir.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), Surat Pernyataan Petani, Surat Keterangan Status Lahan, fotocopy Buku Rekening Bank Pemerintah dan foto/dokumentasi lahan puso (jika ada).
- Beberapa tugas tim Teknis Pemerintah Kab/Kota selaku pendamping sebagai berikut :
- Menerima dan mereview laporan masyarakat terkait lahan sawah gagal panen (puso) untuk diverifikasi.
- Melakukan verifikasi dan validasi ulang penerima bantuan stimulan kepada petani gagal panen (puso) akibat banjir.
- Menetapkan surat pernyataan gagal panen (puso) yang selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah.
- Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan kepada petani gagal panen (puso) akibat banjir.
- Membantu pelaksanaan bantuan stimulan kepada petani gagal panen (puso) akibat banjir.
- Tahapan penyaluran bantuan Stimulan :
- Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Stimulan dilakukan Tim Teknis Daerah.
- Validasi Data Calon Penerima Bantuan Stimulan dilakukan oleh Tim Teknis Pusat.
- Penyaluran Bantuan Stimulan
- Adanya penanganan dampak bencana banjir melalui pemberian bantuan stimulan yang bersumber dari DSP BNPB dari Bapak Presiden RI, BNPB telah menyusun petunjuk teknis/Juknis yang mengatur pelaksanaan bantuan stimulan kepada petani gagal panen (puso) akibat banjir pada status keadaan darurat, dan/atau keadaan tertentu, dan/atau pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan secara cepat, tepat, efektif, efisien, akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Juknis tersebut disusun dengan maksud sebagai acuan bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi serta pertanggungjawaban bantuan stimulan kepada petani gagal panen (puso) akibat banjir pada status keadaan darurat, dan/atau keadaan tertentu, dan/atau pertimbangan adanya resiko bencana berdampak luas dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).


Kesimpulan Rapat :
- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Lahan Pertanian yang Mengalami Gagal Panen Akibat Terdampak Bencana Banjir di Provinsi Jawa Tengah adalah untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam upaya penanganan gagal panen (puso) bagi para petani di Jawa Tengah. Pelaksanaan bantuan stimulan kepada petani gagal panen (puso) akibat banjir pada status keadaan darurat, dan/atau keadaan tertentu, dan/atau pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas bertujuan untuk mengganti kerugian, bantuan dana untuk proses produksi selanjutnya, dan/atau memulihkan kembali lahan sawah milik petani yang rusak dan gagal panen (puso) akibat bencana.
- Pembiayaan kegiatan supervisi, monitoring, evaluasi dan pengawasan dapat bersumber pada APBN pada Dana Siap Pakai BNPB, APBN Kementerian/Lembaga dan APBD pada BPBD atau OPD Teknis terkait. Dan tatacara pelaksanaan kegiatan supervisi, monitoring, evaluasi dan pengawasan mengacu kepada ketentuan penggunaan DSP dan ketentuan lain yang terkait.
