Category: Sub Program

 

Rapat Evaluasi PPID 2025 dan Persiapan Optimalisasi PPID 2026

Semarang – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 sekaligus persiapan optimalisasi penyelenggaraan PPID Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Gedung A BPBD Provinsi Jawa Tengah.

Rapat dihadiri oleh para Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Jabatan Fungsional Penyetaraan, serta staf yang terlibat dalam pengelolaan PPID di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan informasi publik serta meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal penting, di antaranya penunjukan personel dalam Surat Keputusan (SK) PPID Tahun 2026, termasuk pembentukan tim pengelola media sosial dan website serta kontributor data dari masing-masing bidang dan subbagian. Selain itu, juga disepakati perlunya perbaikan penataan ruang layanan informasi beserta penetapan petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.

Berdasarkan hasil penilaian PPID Tahun 2025, BPBD Provinsi Jawa Tengah juga akan melakukan perbaikan pada beberapa komponen penilaian, antara lain Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan uji kompetensi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kinerja pengelolaan informasi dan dokumentasi agar lebih optimal.

Selain itu, dalam rangka pemenuhan standar layanan informasi publik, BPBD Provinsi Jawa Tengah akan segera menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta pengelolaan PPID yang lebih baik.

Melalui kegiatan ini, BPBD Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Evaluasi dan langkah perbaikan yang dilakukan diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja PPID sehingga pada penilaian mendatang BPBD Provinsi Jawa Tengah dapat mencapai kualifikasi informatif.

PPID BPBD Jawa Tengah Laksanakan Evaluasi Penyediaan Informasi Publik melalui Website dan Media Sosial

Semarang, 22 Mei 2025 — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat evaluasi penyediaan informasi publik melalui media sosial dan website resmi BPBD.

Rapat yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 ini bertujuan untuk menilai efektivitas penyampaian informasi publik secara digital, khususnya dalam konteks kebencanaan. Evaluasi mencakup berbagai aspek seperti akurasi konten, keterjangkauan informasi, intensitas pembaruan, dan interaktivitas dengan masyarakat pengguna layanan digital.

Turut hadir dalam kegiatan ini para petugas PPID BPBD Jateng yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan dan distribusi informasi melalui kanal digital. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam proses evaluasi, guna memberikan masukan teknis serta menyampaikan kendala dan capaian yang telah diperoleh selama periode pelayanan sebelumnya.

Kepala BPBD Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretariat PPID menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat, terutama di bidang kebencanaan. Media sosial dan website menjadi garda depan dalam menjangkau masyarakat secara luas, sehingga perlu dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Melalui evaluasi ini, PPID BPBD Jateng berkomitmen untuk terus berbenah dan memperkuat sistem penyampaian informasi publik agar semakin responsif, akurat, dan mudah diakses. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk peningkatan strategi komunikasi publik ke depan.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen BPBD Jawa Tengah terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima dalam bidang informasi kebencanaan.

Rapat Koordinasi Perencanaan Pusat dan Daerah Tahun 2024 dan Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja 2025.

Pada hari Senin s.d Selasa, tanggal 18-19 Maret 2024 BPBD Prov. Jateng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan Pusat dan Daerah Tahun 2024 dan Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja 2025 di Hotel LORIN Syariah Hotel Solo, Kabupaten Sukoharjo dengan peserta pada pertemuan hari ke-1 terdiri dari: BPBD dan Bappeda Kab/Kota se-Jateng (tidak hadir perwakilan BPBD Jepara, Demak, Pekalongan, Kota Semarang, Kota Pekalongan dan Kota Magelang), serta hari ke-2 perserta ditambah dari perwakilan OPD Provinsi Jawa Tengah dan intansi terkait kebencanaan.

Selengkapnya…

PENILAIAN INDEKS KETAHANAN DAERAH (IKD) PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TENGAH.

BPBD Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Surakarta 1-2 September 2022.

Narasumber dan fasilitator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan peserta peserta terdiri dari 70 orang pejabat/staf BPBD dan Bappeda Kab/Kota se-Jateng, 32 orang Kepala Pelaksana BPBD Kab/Kota se-Jateng, 3 orang Kepala Pelaksana BPBD diwakilkan dan 7 orang OPD Provinsi Jawa Tengah (Bappeda, DPU SDATARU, Disperakim, DLHK, Dinsos, ESDM, dan BMKG).

Maksud dan tujuan Kegiatan Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yaitu :

  1. Mengukur Indeks Ketahanan Daerah (IKD) secara mandiri oleh Kab/Kota se-Jawa Tengah secara tepat dan cermat sehingga diperoleh hasil IKD yang merupakan Indikator Kinerja Utama BPBD dan Kab/Kota serta Provinsi;
  2. Dengan terukurnya IKD, diharapkan daerah mampu mengetahui jenis dan ancaman bencana, mengetahui tingkat kapasitas serta mengetahui prioritas rencana, kegiatan, dan program langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menurunkan  risiko bencana.
FGD (Forum Group Discussion ) mengisi Indikator.

Rencana Tindak Lanjut

  1. Kabupaten/Kota melaksanakan FGD dengan OPD Teknis di daerah masing-masing dan mengirimkan hasil IKD paling lambat tanggal 14 September 2022 melalui website http://admin.inarisk.bnpb.go.id/;
  2. Hasil penilaian IKD Kab/Kota selanjutkan akan diverifikasi oleh BPBD Provinsi dan penilaian final oleh BNPB pada bulan November 2022 dan menjadi dasar penilaian Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI).