Category: Tentang Kami

 

Kamus Penanggulangan Bencana – R

R

Rehabilitasi

Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. (UU 24/2007)

Rekonstruksi

Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. (UU 24/2007)

Rawan bencana

Kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. (UU 24/2007)

Risiko bencana

Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. (UU 24/2007)

Risiko bencana

Gabungan dari karakteristik dan frekuensi bahaya yang dialami di suatu tempat tertentu, sifat dari unsur-unsur yang menghadapi risiko, dan tingkat kerentanan atau ketangguhan yang dimiliki unsur-unsur tersebut. (Charlotte Benson dkk, Perangkat untuk Mengarusutamakan PRB, ProVention, Hivos, CIRCLE Indonesia, 2007)

Ruang

Wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. (UU 26/2007)

Rencana tata ruang

Hasil perencanaan tata ruang. (UU 26/2007)

Ruang terbuka hijau

Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (UU 26/2007)

 

Sumber: http://www.mpbi.org/id/node/218

Kamus Penanggulangan Bencana – S

S

Status keadaan darurat bencana

Suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. (UU 24/2007)

Struktur ruang

Susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. (UU 26/2007)

Sistem wilayah

Struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah. (UU 26/2007)

Sistem internal perkotaan

Struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan. (UU 26/2007)

 

Sumber: http://www.mpbi.org/id/node/219

Kamus Penanggulangan Bencana – T

T

Tanggap darurat bencana

Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. (UU 24/2007)

Tujuan penanggulangan bencana

Tujuan penanggulangan bencana adalah (1) memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, (2) menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, (3) menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, (4) menghargai budaya lokal, (5) membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, (6) mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, (7) menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (UU 24/2007)

Tata ruang

Wujud struktur ruang dan pola ruang. (UU 26/2007)

Tujuan penyelenggaraan penataan ruang

Tujuan penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan 91) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, (2) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, (3) terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. (UU 26/2007)

Sumber : http://www.mpbi.org/id/node/220

 

Tiltmeter

pengukur pengangkatan atau penurunan permukaan bumi. Sumber : Pirba

Kamus Penanggulangan Bencana – U

U

Ukuran besar Gempa bumi

Magnitudo gempa merupakan karakteristik gempa yang berhubungan dengan jumlah energi total seismic yang dilepaskan sumber gempa. Sumber: Pirba