Category: Tentang Kami
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana.
- Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2005 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana.
- Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Undang-undang
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
- No No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No 1 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
Keputusan Presiden
Keputusan Presiden
- Keputusan Presiden nomor 59 tahun 2009 Tentang Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Instansi Pemerintah.
- Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2009 Tentang Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional.
- Keputusan Presiden nomor 111 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
- Keputusan Presiden nomor 97 tahun 2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Keputusan Presiden nomor 88 tahun 2000 Tentang Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
- Keputusan Presiden nomor 75 tahun 2000 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Masalah Aceh.
- Keputusan Presiden nomor 71 tahun 2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku.
- Keputusan Presiden nomor 47 tahun 2000 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Perundingan Indonesia dengan United Nations Transitional Administration In East Timor (UNTAET).
- Keputusan Presiden nomor 43 tahun 2004 Tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Keputusan Presiden nomor 28 tahun 2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Keputusan Presiden nomor 27 tahun 2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Maluku Utara.
- Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
Kamus Penanggulangan Bencana – A
A
Ancaman bencana
Suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana. (UU 24/2007)
Asas penanggulangan bencana
Asas penanggulangan bencana adalah (1) kemanusiaan, (2) keadilan, (3) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, (4) keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, (5) ketertiban dan kepastian hukum, (6) kebersamaan, (7) kelestarian lingkungan hidup, (8) ilmu pengetahuan dan teknologi. (UU 24/2007)
Asas penataan ruang
Asas penataan ruang adalah (1) keterpaduan, (2) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, (3) keberlanjutan, (4) keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, (5) . keterbukaan, (6) kebersamaan dan kemitraan, (7) pelindungan kepentingan umum, (8) kepastian hukum dan keadilan, (9) akuntabilitas. (UU 26/2007)
Sumber : http://www.mpbi.org/id/node/201
