Rapat Koordinasi Perencanaan Pusat dan Daerah Tahun 2024 dan Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja 2025.

Pada hari Senin s.d Selasa, tanggal 18-19 Maret 2024 BPBD Prov. Jateng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan Pusat dan Daerah Tahun 2024 dan Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja 2025 di Hotel LORIN Syariah Hotel Solo, Kabupaten Sukoharjo dengan peserta pada pertemuan hari ke-1 terdiri dari: BPBD dan Bappeda Kab/Kota se-Jateng (tidak hadir perwakilan BPBD Jepara, Demak, Pekalongan, Kota Semarang, Kota Pekalongan dan Kota Magelang), serta hari ke-2 perserta ditambah dari perwakilan OPD Provinsi Jawa Tengah dan intansi terkait kebencanaan.

Narasumber dan Moderator pada kegiatan tersebut anatara lain DPRD Provinsi Jawa Tengah (H. Masfui Masduki – Anggota Komisi E), Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri (Dr. Bahri, S.STP, M.Si), Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana, BNPB (Zaenal Arifin, S.S, M.H.), Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Ditjen Bina Adwil, Kemendagri (Evan Fardianto, ST, MAB – Analis Kebijakan Ahli Madya dan Yoga Wiratama, S.Si, M.Si – Analis Kebijakan Ahli Muda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah (Nur Kholis, SE, M.Si – Sekretaris); dan Moderator: FPRB Jawa Tengah (Prijo Waseno)

Hal-hal substansial dalam kegiatan tersebut anatara laian Dispermasdesdukcapil Prov. Jawa Tengah mengungkapkan bahwa dalam pemanfaatan data kependudukan untuk pemenuhan SPM Sub Urusan Bencana menghimbau agar BPBD Kabupaten/kota agar melakukan komunikasi dengan Dispermadesdukcapil di tingkat kabupaten/kota untuk segera melakukan permohonan pemanfaatan data kependudukan dan melakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama), untuk selanjutnya apabila telah disetujui maka BPBD Kabupaten/kota diwajibkan memberikan data balikan dan melakukan pelaporan berkala pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan setiap enam bulan sekali pada bulan Juni dan Desember.

BNPB menjelaskan bahwa untuk menciptakan keselarasan dalam penanggulangan bencana BPBD Provinsi dan kabupaten/kota diminta dalam merencanakan arah kebijakan penanggulangan bencana di daerah agar berpedoman kepada RIPB (Rencana Induk Penanggulangan Bencana) 2020-2044 sehingga dapat mendukung terwujudnya Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan sesuai dalam Visi RIPB.

Direktur Keuangan Daerah menghimbau agar pemerintah daerah dalam penyelenggaraan darurat bencana dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (PP12/2019), BTT dapat dimanfaatkan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dan pemanfaatan BTT tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur di daerah masing-masing; Saat ini sedang dilakukan penyusunan revisi PP12/2019 yaitu terkait pemanfaatan BTT dengan persyaratan “status keadaan darurat” menjadi “laporan kejadian”.

Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran menyampaikan untuk capaian SPM Sub. Urusan Bencana di Jawa Tengah Tahun 2023 untuk Pelayanan Informasi Rawan Bencana Prov. Jawa Tengah memperoleh capaian 98,85%, Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana memperoleh capaian 99,70%, Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana memperoleh capaian 99,23% data tersebut merupakan rata rata perolehan capaian SPM Kabupaten/kota di jawa tengah; Implementasi pelaksanaan Sub Kegiatan Program Penanggulangan Bencana di seluruh Pemerintah Daerah harus sesuai dengan target indikator yang sudah diatur melalui Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023; Melalui Desk Urusan Rakortekbang Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 4 Maret 2023 di Surabaya telah disampaikan beberapa indikator outcome Pemerintah Sub-Urusan Bencana wajib didukung oleh pelaksanaan Sub Kegiatan pada BPBD Provinsi dan Kab/Kota.

Rencana Tindak Lanjut Berdasarkan hasil diskusi dengan OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPBD kabupaten/kota beserta narasumber perlu adanya revisi pergub 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Akibat Bencana Di Provinsi Jawa Tengah, Diperlukan pertemuan Kepala BPBD (Sekretaris Daerah) dengan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah untuk melakukkan penguatan kapasitas dalam kebencanaan , Rapat Internal terkait penyusunan penajaman Rencana Kerja TA 2025 di BPBD Provinsi Jawa Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Skip to content