Category: F.A.Q
Kamus Penanggulangan Bencana – P
P
Penyelenggaraan penanggulangan bencana
Serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. (UU 24/2007)
Prinsip-prinsip penanggulangan bencana
Prinsip-prinsip penanggulangan bencana adalah (1) cepat dan tepat, (2) prioritas, (3) koordinasi dan keterpaduan, (4) berdaya guna dan berhasil guna, (5) transparansi dan akuntabilitas, (6) kemitraan, (7) pemberdayaan, (8) nondiskriminatif, (9) nonproletisi. (UU 24/2007)
Peringatan dini
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. (UU 24/2007)
Pemulihan
Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. (UU 24/2007)
Pencegahan bencana
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. (UU 24/2007)
Pengungsi
Orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. (UU 24/2007)
Pola ruang
Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. (UU 26/2007)
Penataan ruang
Suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. (UU 26/2007)
Penyelenggaraan penataan ruang
Kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. (UU 26/2007)
Pengaturan penataan ruang
Upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. (UU 26/2007)
Pembinaan penataan ruang
Upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (UU 26/2007)
Pelaksanaan penataan ruang
Upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. (UU 26/2007)
Pengawasan penataan ruang
Upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU 26/2007)
Perencanaan tata ruang
Suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. (UU 26/2007)
Pemanfaatan ruang
Upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. (UU 26/2007)
Pengendalian pemanfaatan ruang
Upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. (UU 26/2007)
Perubahan iklim
Suatu perubahan statistik yang signifikan pada pengukuran keadaan rata-rata atau ketidakkonsistenan iklim di suatu tempat atau daerah selama periode waktu yang panjang, yang diakibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh dampak kegiatan manusia pada komposisi atmosfer global atau oleh ketidakkonsistenan alam. (Charlotte Benson dkk, Perangkat untuk Mengarusutamakan PRB, ProVention, Hivos, CIRCLE Indonesia, 2007)
Sumber: http://www.mpbi.org/id/node/216
Kamus Penanggulangan Bencana – R
R
Rehabilitasi
Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. (UU 24/2007)
Rekonstruksi
Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. (UU 24/2007)
Rawan bencana
Kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. (UU 24/2007)
Risiko bencana
Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. (UU 24/2007)
Risiko bencana
Gabungan dari karakteristik dan frekuensi bahaya yang dialami di suatu tempat tertentu, sifat dari unsur-unsur yang menghadapi risiko, dan tingkat kerentanan atau ketangguhan yang dimiliki unsur-unsur tersebut. (Charlotte Benson dkk, Perangkat untuk Mengarusutamakan PRB, ProVention, Hivos, CIRCLE Indonesia, 2007)
Ruang
Wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. (UU 26/2007)
Rencana tata ruang
Hasil perencanaan tata ruang. (UU 26/2007)
Ruang terbuka hijau
Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (UU 26/2007)
Sumber: http://www.mpbi.org/id/node/218
Kamus Penanggulangan Bencana – S
S
Status keadaan darurat bencana
Suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. (UU 24/2007)
Struktur ruang
Susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. (UU 26/2007)
Sistem wilayah
Struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah. (UU 26/2007)
Sistem internal perkotaan
Struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan. (UU 26/2007)
Sumber: http://www.mpbi.org/id/node/219
