Kamus Penanggulangan Bencana – T

T

Tanggap darurat bencana

Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. (UU 24/2007)

Tujuan penanggulangan bencana

Tujuan penanggulangan bencana adalah (1) memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, (2) menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, (3) menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, (4) menghargai budaya lokal, (5) membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, (6) mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, (7) menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (UU 24/2007)

Tata ruang

Wujud struktur ruang dan pola ruang. (UU 26/2007)

Tujuan penyelenggaraan penataan ruang

Tujuan penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan 91) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, (2) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, (3) terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. (UU 26/2007)

Sumber : http://www.mpbi.org/id/node/220

 

Tiltmeter

pengukur pengangkatan atau penurunan permukaan bumi. Sumber : Pirba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Skip to content