Author: rahma ulya
KEGIATAN IDENTIFIKASI DAN SOSIALISASI DAERAH RAWAN BENCANA, DESA LANGENHARJO, KEC. SUKOHARJO, KAB. SUKOHARJO

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Sosialisasi Daerah Rawan Bencana di Desa Langenharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Klaten pada 8 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana yang ada di wilayahnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 50 orang peserta yang berasal dari unsur masyarakat setempat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya. Melalui kegiatan ini, BPBD Provinsi Jawa Tengah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai potensi ancaman bencana yang mungkin terjadi di wilayah Desa Jurangjero dan sekitarnya, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan proses identifikasi daerah rawan bencana dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Pendekatan partisipatif ini dilakukan agar masyarakat dapat mengenali secara langsung kondisi lingkungan di wilayahnya, termasuk titik-titik yang memiliki potensi kerawanan bencana seperti longsor, banjir, maupun ancaman bencana lainnya. Dengan keterlibatan masyarakat secara aktif, diharapkan informasi yang dihasilkan menjadi lebih akurat dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam upaya pengurangan risiko bencana.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bapak Yudi Indras Wiendarto, S.E., Wakil Ketua Komisi E. Beliau memaparkan materi mengenai Partisipasi Masyarakat sebagai Agen Penanggulangan Bencana Daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kondisi kerawanan bencana di wilayahnya serta meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menjadi masyarakat yang lebih tangguh dan siap siaga, sehingga dampak bencana dapat diminimalisir serta keselamatan masyarakat dapat lebih terjaga.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen BPBD Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, partisipasi, dan kesiapsiagaan masyarakat di daerah-daerah yang memiliki potensi kerawanan bencana.
Kegiatan Identifikasi dan Sosialisasi Daerah Rawan Bencana di Desa Jurangjero, Kec. Karangnom, Kab. Klaten

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Sosialisasi Daerah Rawan Bencana di Desa Jurangjero, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten pada 7 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana yang ada di wilayahnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 50 orang peserta yang berasal dari unsur masyarakat setempat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya. Melalui kegiatan ini, BPBD Provinsi Jawa Tengah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai potensi ancaman bencana yang mungkin terjadi di wilayah Desa Jurangjero dan sekitarnya, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan proses identifikasi daerah rawan bencana dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Pendekatan partisipatif ini dilakukan agar masyarakat dapat mengenali secara langsung kondisi lingkungan di wilayahnya, termasuk titik-titik yang memiliki potensi kerawanan bencana seperti longsor, banjir, maupun ancaman bencana lainnya. Dengan keterlibatan masyarakat secara aktif, diharapkan informasi yang dihasilkan menjadi lebih akurat dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam upaya pengurangan risiko bencana.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bapak Yudi Indras Wiendarto, S.E., Wakil Ketua Komisi E. Beliau memaparkan materi mengenai Partisipasi Masyarakat sebagai Agen Penanggulangan Bencana Daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Jurangjero dapat lebih memahami kondisi kerawanan bencana di wilayahnya serta meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menjadi masyarakat yang lebih tangguh dan siap siaga, sehingga dampak bencana dapat diminimalisir serta keselamatan masyarakat dapat lebih terjaga.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen BPBD Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, partisipasi, dan kesiapsiagaan masyarakat di daerah-daerah yang memiliki potensi kerawanan bencana.
Daftar Alamat BPBD Kab/Kota di Prov. Jateng

Mendasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta perkembangan regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dilaksanakan melalui pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Provinsi Jawa Tengah yang secara administratif terdiri dari 35 (tiga puluh lima) kabupaten/kota telah membentuk BPBD pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
Alamat dan Nomor Telpon BPBD Kabupaten/Kota di Jawa Tengah :
| NO | BPBD | NO WA/TELP PUSDALOPS | ALAMAT |
| 1 | BPBD KAB CILACAP | 081255000707 | Jl. Swadaya No. 20 Tambakreja, Cilacap Selatan |
| 2 | BPBD KAB BANYUMAS | 081548808886 | Jl. Hm. Bachroen Kel. Berkoh Kec. Purwokerto Selatan |
| 3 | BPBD KAB PURBALINGGA | 081227740906 | Jl. Soekarno – Hatta No. 20 A Purbalingga 53321 |
| 4 | BPBD KAB BANJARNEGARA | (0286)5960435 / 081226482247 | Jl. Selamanik No. 29 Banjarnegara 53415 |
| 5 | BPBD KAB KEBUMEN | 08112646112 | Jl. Aroengbinang No.13 Kebumen |
| 6 | BPBD KAB PURWOREJO | 082123893443 | Jl. Jend. Sarwo Edhie Wibowo No. 14 Purworejo 54113 |
| 7 | BPBD KAB WONOSOBO | 081393793311 | JL. Tumenggung Jogonegoro No 259 Kode Pos 56313 |
| 8 | BPBD KAB MAGELANG | (0293)789999 /+62293789999 | Jl. Soekarno Hatta No.7A Kota Mungkid Kab. Magelang 56511 |
| 9 | BPBD KAB BOYOLALI | (0276)324518 / 08112950033 | Jl. Boyolali – Solo Km. 2 Boyolali |
| 10 | BPBD KAB KLATEN | 081919721007 / 08882799968 | Jl. Andalas No. 3 Klaten 57415 |
| 11 | BPBD KAB SUKOHARJO | (0271)590551 / 085186837055 | Jl. Slamet Riyadi No. 52 Sukoharjo 57514 |
| 12 | BPBD KAB WONOGIRI | (0273)323184 / 085171189112 | Jl. Jendral Sudirman No. 503 Wonogiri |
| 13 | BPBD KAB KARANGANYAR | ( 0271 )495 997 / 08112637243 | Jl. RM. Said No. 9 Tegalgede, Karanganyar 57716 |
| 14 | BPBD KAB SRAGEN | 08112957211 | Jl. Veteran No. 8 Sragen |
| 15 | BPBD KAB GROBOGAN | 0895333309383 | Jl. Dr. Sutomo No.04 Purwodadi |
| 16 | BPBD KAB BLORA | (0296)532599 / 0852292522674 | Jl. Jendral Sudirman No. 92 Bangle Blora |
| 17 | BPBD KAB REMBANG | 082390177474 | Jl. Pemuda KM. 2 Rembang 59251 |
| 18 | BPBD KAB PATI | (0295)4101101 / 08982706200 | Jl. Raya Pati-Kudus Km 3.5 Pati |
| 19 | BPBD KAB KUDUS | 08112996112 | Jl. Simpang Tujuh No. 1 Kudus |
| 20 | BPBD KAB JEPARA | 08112766451 | Jl. Mangunsarkoro No. 41 Panggang, Jepara |
| 21 | BPBD KAB DEMAK | 0291682200 | Jl. Bhayangkara Baru No. 15 Demak 59511 |
| 22 | BPBD KAB SEMARANG | 081233338119/085162604039 | Jl. Ki Sarino Mangun Pranoto No. 55 Ungaran |
| 23 | BPBD KAB TEMANGGUNG | 085161944911/085162593772 | Jl. Gerilya No. 7 Temanggung (Kowangan) 56218 |
| 24 | BPBD KAB KENDAL | 08112828160 | Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal 51313 |
| 25 | BPBD KAB BATANG | 085956404689 | Jl. Gajah Mada No. 74 Batang 51211 |
| 26 | BPBD KAB PEKALONGAN | 082297678800 | Jln. Mandurorejo, Komplek Pemda Kab. Pekalongan, Kajen 51161 |
| 27 | BPBD KAB PEMALANG | 088215501010 | Jl. Kyai Akhmad Dahlan No.2 Sirandu, Pemalang |
| 28 | BPBD KAB TEGAL | 08112929116 | Jl. Ahmad Yani No. 51 Kel. Procot Kec. Slawi 52421 |
| 29 | BPBD KAB BREBES | 085326674447 | Jl. Jend. Sudirman No. 165 Brebes 52212 |
| 30 | BPBD KOTA MAGELANG | 02933193333 | Jln. Jenderal Sarwo Edhie Wibowo No. 2 Magelang |
| 31 | BPBD KOTA SURAKARTA | 08112649289/ 02717464455 | Jl. Yosodipuro No. 162 Surakarta |
| 32 | BPBD KOTA SALATIGA | 085172029175 | Jl. Letjend. Sukowati No. 51 KOTA SALATIGA |
| 33 | BPBD KOTA SEMARANG | 08122010051/0246730212 | Jl. Brigjend. Sudiarto Km. 11, Komplek Terminal Penggaron, Kota Semarang |
| 34 | BPBD KOTA PEKALONGAN | 081548004000 | Jl. Sriwijaya No. 5 B Kota Pekalongan 51119 |
| 35 | BPBD KOTA TEGAL | 08112898606 | Jl. Ks. Tubun Kota Tegal |
Sumber: Pusdalops BPBD Prov. Jateng
Rapat Evaluasi PPID 2025 dan Persiapan Optimalisasi PPID 2026

Semarang – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 sekaligus persiapan optimalisasi penyelenggaraan PPID Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Gedung A BPBD Provinsi Jawa Tengah.
Rapat dihadiri oleh para Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Jabatan Fungsional Penyetaraan, serta staf yang terlibat dalam pengelolaan PPID di lingkungan BPBD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan informasi publik serta meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal penting, di antaranya penunjukan personel dalam Surat Keputusan (SK) PPID Tahun 2026, termasuk pembentukan tim pengelola media sosial dan website serta kontributor data dari masing-masing bidang dan subbagian. Selain itu, juga disepakati perlunya perbaikan penataan ruang layanan informasi beserta penetapan petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Berdasarkan hasil penilaian PPID Tahun 2025, BPBD Provinsi Jawa Tengah juga akan melakukan perbaikan pada beberapa komponen penilaian, antara lain Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan uji kompetensi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kinerja pengelolaan informasi dan dokumentasi agar lebih optimal.
Selain itu, dalam rangka pemenuhan standar layanan informasi publik, BPBD Provinsi Jawa Tengah akan segera menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta pengelolaan PPID yang lebih baik.
Melalui kegiatan ini, BPBD Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Evaluasi dan langkah perbaikan yang dilakukan diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja PPID sehingga pada penilaian mendatang BPBD Provinsi Jawa Tengah dapat mencapai kualifikasi informatif.
