Category: PPID
Tata Cara Pengisian Formulir Pengaduan
Materi pengaduan :
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku aparat;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
Identitas Terlapor :
- Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
Identitas Pelapor :
Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Kepala Bappeda dan Komite Etik.
Hak-Hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-Hak Pelapor :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-Hak Komite Etik :
- Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Informasi Berkala
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi Tentang Profil Badan Publik
- Profil BPBD Jateng
- Profil Singkat Pimpinan Dan Pejabat
- Struktur Organisasi BPBD
- Anggaran BPBD Jateng —> 2014 – 2017
- Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran
- Tugas dan Fungsi
- Rencana Strategis —> 2013 – 2018
- Sumber Daya Yang Dimiliki
- LHKPN
Ringkasan Program dan Kegiatan
- Nama Program dan Kegiatan —> 2016 – 2017
- Penanggung Jawab/Pelaksana Program
- Jadwal Kegiatan/Program —> 2016 – 2017
- Target Capaian Atau Penyerapan —> 2016 – 2017
- Sumber Dan Besaran Anggaran —> 2016 – 2017
Hasil Pelaksanaan Program dan Kegiatan
- LKIJP —> 2014 – 2016
- Agenda Terkait Pelaksanaan Tugas OPD
- Pengumuman Barang Jasa
- Laporan Akhir
- Realisasi Kegiatan Triwulan I
Ringkasan Laporan Keuangan
- Realisasi Anggaran —> 2015 – 2016
- Neraca —> 2014 – 2016
- Aset —> 2014 – 2016
- CALK —> 2015 – 2016
- DPA —> 2016 – 2017
- RKA —> 2016 – 2017
- Anggaran Keuangan Lainnya (RFK)
Informasi Mengenai Laporan Akses Informasi OPD
- Informasi Mengenai Hak Memperoleh Informasi di OPD
- Mengumumkan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
- Mengumumkan Tata Cara Mengajukan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
- Mengumumkan Upaya Atas Tidak Ditanggapi/Tidak Puas Jawaban Keberatan Terhadap Permohonan Informasi Publik (Auto Download)
- Menyediakan Form Permohonan Dan Keberatan
Informasi Mengenai Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Atau Pelanggaran di OPD
- Mengumumkan Alur/Skema Pengaduan (Tata Cara)
- Menyediakan Form/Lembar Isian Pengaduan
- Mengumumkan Kontak Pengaduan Ke Pejabat Yang Berwenang Menerima Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- Mengumumkan Hasil Penanganan Pengaduan

