FGD PERAN PENTAHELIX DALAM PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR.

BPBD Provinsi Jawa Tengah Melaksanakan Kegiatan FGD Kegiatan Pelayanan Informasi Rawan Bencana Provinsi pada tanggal 6 Maret 2023 bertempat di SMK Assaidiyyah 2 Mejobo Kab. Kudus dengan Peserta Kegiatan melibatkan unsur pentahelix di Kab. Kudus meliputi : OPD, organisasi Kemasyarakatan/relawan PB, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Media Massa.

Dalam kegiatan FGD bagi menjadi 2 (dua) kelompok, sebagai berikut :

  1. Kelompok I : Penanggulangan Bencana Banjir di Kab. Kudus dengan Peserta kelompok I FGD berdiskusi efektif dalam membahas permasalahan bencana banjir di Kab. Kudus, diantaranya :
    • Genangan air pada beberapa wilayah masih mengalami naik-turun.
    • Sedimentasi yang mengakibatkan pendangkalan sungai;
    • Pompanisasi yang kurang maksimal;
    • Tanggul jebol di golantepus;
    • Sarana dan prasarana terbatas (terutama truk evakuasi, perahu politelin & alumunium untuk evakuasi dan antar jemput penduduk terdampak);
  2. Kelompok II : Pengendalian Daya Pusat Air di Wilayah Sungai Pemali Juana dengan Peserta kelompok II FGD berdiskusi efektif dalam membahas permasalahan sungaiĀ  diantaranya :
    • Kurangnya kesadaran adanya sempadan sungai
    • Kajian perizinan yang tidak optimal
    • Belum maksimalnya penertiban bangunan di sempadan
    • Status kepemilikan daerah bantaran dan badan sungai masih dalam status kekayaan negara

Hal-hal subtansi pada kegiatan tersebut :

  1. Dalam mengatasi genangan yang masih ada pada beberapa wilayah telah dilakukan pompanisasi, peninggian tanggul dengan karung plasik berisi tanah urug dan mengoptimalkan sarpras yang ada baik dari TNI, POLRI, OPD, BBWS, relawan dan pihak swasta;
  2. Telah dilakukan penertiban bangunan di sempadan sungai, sesuai Peraturan Pemerintah PUPR No. 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai pasal 4 ayat (1) Sempadan sungai meliputi ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul;
  3. Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk :
    • Bangunan prasarana sumber daya air;
    • Fasilitas jembatan dan dermaga;
    • Jalur pipa gas dan air minum;
    • Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
    • Kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur;
    • Bangunan ketenagalistrikan.

Rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD tersebut antara lain :

  1. Penambahan pompa pengendali banjir untuk mendorong air dari wilayah cekungan ke sungai;
  2. Normalisasi sungai-sungai yang mengalami pendangkalan;
  3. Pembuatan embung sehingga diharapkan dapat menampung debit air dan menjadi cadangan air untuk sawah-sawah;
  4. Pemenuhan sarpras penanggulangan bencana
  5. Penyekatan aliran air seperti yang sudah dilakukan di Jati Wetan dan Desa Ngemplak;
  6. Perlu adanya kesepahaman lintas sektoral serta peningkatan peran pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten melalui dukungan anggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Skip to content