FGD KOLABORASI MULTIPIHAK DALAM PENANGGULANGAN BENCANA INKLUSIF.

BPBD Provinsi Jawa Tengah Melaksanakan Kegiatan FGD Kegiatan Pelayanan Informasi Rawan Bencana Provinsi pada tanggal 24 Mei 2023 bertempat di Yogyakarta Marriott Hotel, Jl. Ring Road Utara, Kaliwaru, Condongcatur, Kec. Depok, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan menghadirkan Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Staf Ahli Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Ketua PMI Jawa Tengah sebagai panelis;

Dalam kegiatan FGD bagi menjadi 2 (dua) kelompok, sebagai berikut :

  1. Kelompok I : Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah, Peserta kelompok I FGD berdiskusi efektif, diantaranya :
    • Bencana adalah urusan bersama;
    • Paradigma pengurangan risiko bencana melalui manajemen risiko;
    • Kemudahan akses oleh semua merupakan modal/kapasitas  untuk ketangguhan.
  2. Kelompok II : Inisiasi Pembentukan Unit Layanan Inklusi Disabilitas Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah, Peserta kelompok II FGD berdiskusi efektif, diantaranya :
    • Keterlibatan unit LIDi dalam PB;
    • Peningkatan kapasitas dan partisipasi unit LIDi PB;
    • Dukungan kepada kabupaten/kota;

Hal-hal subtansi pada kegiatan tersebut anatar lain :

  1. Penyandang  Disabilitas hakikatnya makhluk sosial yang memiliki potensi yang berpeluang untuk berkontribusi dan berperan secara optimal dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
  2. Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa tanggung jawab menghormati hak asasi manusia termasuk penyandang disabilitas tidak hanya oleh negara atau pemerintah namun juga masyarakat dan individu manusia.
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) adalah dasar disusunnya Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, menggeser paradigma pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  5. Perda No 2 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  6. Ragam disabilitas terdiri dari 2 (dua) faktor penyebab sejak lahir dan tidak sejak lahir, yaitu :
    • Disabilitas Fisik;
    • Disabilitas Intelektual;
    • Disabilitas Mental;
    • Disabilitas Sensorik;
    • Disabilitas Ganda.
  7. Telah dilakukan komitmen bersama USAID, BNPB dan 35 BPBD kab/kota :
    • Menyebarluaskan pengarusutamaan PB inklusi dalam MUSRENBANG;
    • Meningkatkan komitmen BPBD dan pelaku PB dalam PB inklusif;
    • Mempraktikkan penggunaan data pilah gender dan disabilitas dalam PB memperluas aksesibilitas (fisik & non fisik) dalam PB yang melibatkan disabilitas sejak MUSRENBANG;
    • Memberikan perlindungan yang bermartabat bagi penyandang disabilitas dan kelompok risiko tinggi lainnya.
  8. Jenis layanan unit LIDi PB :
    • Pengelolaan data pilah disabilitas (usia, gender, jenis disabilitas) daerah rawan bencana;
    • Layanan informasi dan rujukan layanan;
    • Kajian kebutuhan dan potensi penyandang disabilitas pada saat darurat dan pasca bencana;
    • Keterlibatan pada perencanaan pb (rpb, renkon, rencana operasi darurat bencana, renaksi rr);
    • Koordinasi penanganan darurat dan pelaksanaan isu disabilitas ke seluruh klaster penanganan darurat dan pemulihan sektor pada pasca bencana
    • Koordinasi keterlibatan penyandang disabilitas; dan  
    • Koordinasi peningkatan kapasitas penyandang disabilitas.
  9. Keterlibatan Unit LIDi PB dalam kegiatan peningkatan kapasitas, seperti pelatihan, simulasi, praktik lapangan dan penugasan untuk menjadi fasilitator/pelatih/narasumber kegiatan yang dilaksanakan oleh BPBD maupun lembaga lain.

Rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD tersebut antara lain :

  1. Diharapkan BPBD termasuk di dalamnya pemerintah pusat dan kab/kota untuk menjalankan UU No. 24 Tahun 2007 tentang PB;
  2. Mendorong Pemda agar lebih berkomitmen untuk melaksanakanUU No. 8 Tahun 2016Tentang Penyandang Disabilitas;
  3. Implementasi UU No 24 Tahun 2007 dan UU No. 8 Tahun 2016 dipengaruhi oleh :
    • Komitmen seorang pemimpin (Gubernur, Bupati/Walikota, BPBD dan Tim TAPD);
    • Jiwa kerelawanan;
    • Mempimpin dengan hati dan empati;
    • Selalu hadir saat terjadi bencana.
  4. UU tentang Disabilitas tingkat implementasinya masih sangat rendah apalagi PB inklusi, BPBD harus bisa memberi contoh dengan implementasi gedung kantor akses/ramah terhadap penyandang disabilitas;
  5. Adanya kemauan dari pimpinan/kepala BPBD untuk memfasilitasi peserta dimulai dari transport, alat bantu dan juru bahasa isyarat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Skip to content